News

Pemerintah Pastikan Pencairan Gaji Ke-13 ASN Dimulai Juni 2026 dengan Aturan Baru



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperkirakan akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) selesai disalurkan.

Aturan dan Komponen Gaji ke-13

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 yang diterima ASN mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menteri Keuangan juga telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan No. 13 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pencairan THR dan gaji ke-13 yang berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.

Lebih lanjut, penghitungan besaran THR dan gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web atau desktop jika terjadi kendala.

Dokumen pengajuan untuk THR akan diproses terpisah dari tagihan gaji bulanan rutin, dan terdapat jalur birokrasi khusus bagi Kementerian Pertahanan dan TNI, perwakilan RI di luar negeri, serta instansi Badan Layanan Umum (BLU).

Ketentuan Khusus untuk PPPK, Pensiunan, dan CPNS

Ketentuan ini juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional.

“PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas,” jelasnya, mengutip Pasal 9 ayat 14 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *