Aturan Baru Kemendikdasmen: Masuk SD Tak Harus 7 Tahun, Tapi Wajib Ada Surat Keterangan Psikolog

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Masuk Sekolah Dasar (SD) kini tidak lagi harus berusia tujuh tahun. Hal itu berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Ketentuan tersebut dikonfirmasi Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto. Ia mengatakan pemerintah telah memperbarui batas usia calon siswa SD.
Gogot menjelaskan, regulasi itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot.
Lebih lanjut, ia menjelaskan calon murid yang akan memasuki jenjang SD dengan usia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan harus memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Menurut dia, syarat tersebut wajib dibuktikan melalui surat keterangan dari ahli yang memiliki otoritas, seperti psikolog.
“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun,” ujar Gogot.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, pada kesempatan yang sama menyampaikan apresiasinya atas pembaruan aturan batas usia calon murid SD tersebut.
Menurutnya, DPR sempat menerima banyak protes dari masyarakat terkait anak-anak yang gagal masuk sekolah karena terkendala usia.
“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan bahwa usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kami berterima kasih dan mengapresiasi kebijakan yang diluncurkan terkait usia,” kata Himmatul.
Ia menambahkan, persoalan tersebut juga masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dalam naskah revisi terbaru, DPR disebut telah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang bagi anak untuk masuk sekolah.
“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah dipantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” katanya.
(Arya/Fajar)
Source link
