Jangan Panik Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Belum Cair, Simak Alasan dan Apa yang Harus Dilakukan

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mengeluhkan gaji ke-13 yang hingga kini belum masuk ke rekening mereka.
Padahal pemerintah telah mulai menyalurkan gaji ke-13 sejak awal Juni 2026. Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme masing-masing instansi.
Kondisi tersebut membuat sebagian ASN dan pensiunan khawatir. Tidak sedikit yang mempertanyakan apakah terjadi kendala dalam proses pembayaran.
Namun para penerima diminta tidak panik. Keterlambatan pencairan tidak berarti hak hilang atau dibatalkan.
Pemerintah tetap memastikan gaji ke-13 akan dibayarkan kepada ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan yang memenuhi ketentuan.
Penyebab Gaji ke-13 Belum Cair
Salah satu penyebab gaji ke-13 belum cair adalah keterlambatan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Dokumen tersebut harus diajukan terlebih dahulu oleh satuan kerja atau instansi terkait.
Jika SPM belum diterbitkan atau belum diproses, maka pembayaran belum bisa dilakukan. Akibatnya, dana gaji ke-13 belum masuk ke rekening penerima.
Kendala lain juga terjadi pada kelompok pensiunan. Beberapa penerima diketahui belum melakukan proses otentikasi data yang menjadi syarat pencairan.
Proses otentikasi diperlukan untuk memastikan data penerima masih valid. Karena itu, pembayaran dapat tertunda hingga verifikasi selesai dilakukan.
Selain itu, terdapat pula proses rekonsiliasi data antara instansi terkait. Tahapan ini dilakukan untuk mencocokkan data penerima dan besaran hak yang harus dibayarkan.
Apabila ditemukan perbedaan data, proses pencairan biasanya membutuhkan waktu lebih lama. Instansi harus memastikan seluruh data sudah sesuai sebelum dana ditransfer.
Pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 tetap diberikan. Informasi mengenai pemangkasan gaji ke-13 dipastikan tidak benar.
Gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan penghasilan yang diberikan setiap tahun. Kebijakan tersebut bertujuan membantu kebutuhan ASN dan pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Besaran yang diterima berbeda-beda. Nilainya disesuaikan dengan komponen penghasilan dan status masing-masing penerima.
Apa yang Harus Dilakukan?
Karena pencairan dilakukan bertahap, ada kemungkinan sebagian penerima memperoleh dana lebih cepat dibanding yang lain. Hal ini lazim terjadi setiap tahun.
Bagi ASN aktif, pengecekan dapat dilakukan melalui bendahara atau bagian keuangan instansi masing-masing. Mereka dapat memastikan apakah dokumen pencaira sudah diproses atau belum.
Source link
