News

Ali Syarief: Prabowo Saja Keteteran Jadi Presiden, Masa Ngotot Ingin Capreskan Gibran



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Jurnalis senior dan pengajar lintas budaya, Ali Syarief menyinggung upaya Gibran Rakabuming dicalonkan sebagai presiden.

Dia membandingkannya dengan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo saja keteteran menjadi orang nomor satu di Indonesia.

“Semodel Prabowo saja, masih keteteran menjadi Presiden, masa sich masih ngotot, ingin mencapreskan Gibran,” kata Ali dikutip dari unggahannya di X, Jumat (18/9/2026).

Dia menyinggung di Indonesia punya tokoh keren dari lulusan kampus top.

“Apa nggak malu punya banyak jebolan orang-orang hebat dari kampus-kampus keren?” ujarnya.

Ali menyebut sejumlah kampus. Mulai dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan lulusan luar negeri.

Di sisi lain, dia menyentil kampus Gibran yang belakangan dipertanyakan ijazahnya.

“Ada banyak alumnus ITB, UI, UGM dan tidak sedikit pula lulusan luar. Sorry bukan UTS,” ucapnya

Permohonan Diskualifikasi Gibran

Sementara itu, permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming ke Mahkamah Konstitusi (MK) resmi terdaftar pada Kamis 17 September 2026.

“Kamis ini, 17 September 2026, MK sudah mendaftar permohonan diskualifikasi Gibran sebagai perkara nomor 01/PHPUPRES-XXIV/2026,” tulis Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana melalui akun X pribadinya.

Permohonan ini diterima dan didaftarkan setelah satu pekan diajukan. Denny dan sejumlah pihak lainnya, diketahui melakukan pengajuan pada Kamis (10/9/2026).

“Tepat seminggu sejak kami masukkan permohonan di Kamis minggu lalu,” ucapnya.

Setelah permohonan tersebut resmi didaftarkan, kini sisa menunggu jadwal sidang.

“Bagaimana selanjutnya. Kita tunggu jadwal sidang dari MK,” terang Denny.

Denny berharap sembilan hakim MK menindaklanjuti permohonannya hingga ke agenda pembuktian.

“Semoga Sembilan Negarawan Hakim Konstitusi membuka persidangan dan memeriksa perkara hingga ke agenda pembuktian. Salam Integritas!” pungkasnya.

Poin Tuntutan

Sebelumnya, Denny menyatakan permohonan tersebut bertujuan mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. Dalil tersebut menjadi dasar permohonan sengketa yang akan diajukannya ke MK.

“Intinya, diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena tidak memenuhi syarat cawapres,” tegas Denny dalam keterangan tertulisnya mengenai substansi permohonan sengketa tersebut.

Denny sebelumnya telah menyatakan bahwa jalur yang ditempuh merupakan sengketa pemilu, bukan mekanisme pemakzulan.

Pada 9 September 2026, ia kembali menyampaikan bahwa permohonan akan didaftarkan ke MK pada Kamis, 10 September 2026.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *