Program Makan Bergizi Gratis Digugat, Pemohon Nilai Pemerintah Terlalu Bebas Geser Anggaran

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Program kebijakan pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil bersama pemohon perorangan yang menilai desain kebijakan program tersebut bermasalah secara konstitusional.
Gugatan itu tercatat dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Para pemohon menyoroti penggunaan kewenangan fiskal yang dinilai membuka ruang kebijakan strategis tanpa mekanisme legislasi yang memadai.
Koalisi MBG Watch Ajukan Gugatan
Permohonan ini diajukan oleh koalisi MBG Watch yang terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Selain melalui organisasi, gugatan juga diajukan secara perorangan. Pemohon individu tersebut yakni M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.
Sudah Masuk Tahap Pemeriksaan Pendahuluan
Dikutip dari laman resmi MK RI, perkara tersebut telah memasuki sidang Pemeriksaan Pendahuluan.
Sidang digelar untuk Permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil UU APBN 2026, Kamis (2/4/2026) kemarin.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan desain kebijakan MBG yang dinilai menggunakan kewenangan fiskal sebagai alat untuk membentuk kebijakan strategis nasional secara sepihak.
Diskresi Pemerintah dalam APBN
Pemohon menilai terdapat pasal dalam UU APBN 2026 yang memberikan ruang diskresi terlalu luas kepada pemerintah.
Source link
