Skakmat Tuduhan Jokowi! Denny Indrayana: Gibran Memang Belum Layak Sejak Awal!

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pemohon gugatan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, menepis keras tuduhan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut guliran isu ijazah sang putra sebagai “operasi politik” untuk merusak reputasi.
Sebaliknya, Denny menegaskan bahwa aksi cawe-cawe serta rekayasa aturan demi memuluskan jalan Gibran pada Pilpres 2024 merupakan bentuk operasi politik yang sesungguhnya.
Pernyataan menohok mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut meluncur sebagai balasan atas klaim Jokowi mengenai keberadaan “penumpang gelap” yang menunggangi isu dokumen pendidikan guna merusak (downgrade) reputasi politik keluarga Istana.
Denny menilai reputasi politik Gibran tidak perlu diupayakan penurunan tingkat keabsahannya oleh pihak luar. Menurut dia, sejak awal kelayakan Gibran untuk menduduki jabatan publik, baik sebagai Wali Kota Solo maupun Wakil Presiden, memang telah dipenuhi catatan kritis dari akademisi dan masyarakat sipil.
“Untuk saudara Gibran, tanpa di-downgrade sekalipun memang reputasinya masih belum layak. Beliau seharusnya tidak dipasangkan menjadi wakil presiden. Bahkan untuk menjadi wali kota Solo pun, sama-sama kita tahu, masih perlu dipertanyakan kelayakannya,” kata Denny melalui saluran YouTube pribadinya, Sabtu (17/10/2026).
Lebih lanjut, Denny menyinggung bahwa penurunan reputasi kepresidenan Jokowi justru bersumber dari keputusannya sendiri yang menggeser tata kelola politik kebangsaan menjadi politik kekeluargaan dan partisan.
Ia membantah keras tuduhan adanya operasi politik masyarakat sipil di balik desakan pembuktian dokumen pendidikan, sembari membeberkan dua langkah krusial yang dinilainya sebagai operasi politik nyata untuk meloloskan Gibran.
Langkah pertama ialah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Usia Capres-Cawapres.
Langkah kedua, lanjut Denny, berupa indikasi pasal selundupan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) yang mengatur pengecualian kewajiban melampirkan ijazah SMA luar negeri bagi calon yang telah mengantongi gelar perguruan tinggi.
“Syarat pendidikan yang seharusnya berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat di-gibran-kan melalui Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang semakin terindikasi adalah pasal selundupan demi meloloskan saudara Gibran. Itulah sebenarnya operasi politik yang merusak kejujuran dan keadilan Pilpres 2024,” tegas Denny.
Sebelumnya, saat ditemui wartawan di Solo pada Jumat (16/10/2026), Jokowi menilai kembalinya polemik ijazah Gibran pascaputusan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk gerakan politik terstruktur dari pihak-pihak tertentu yang ingin menekan posisi keluarganya.
Source link
