News

Aturan Baru Pencalonan Capres Bikin Gibran, Anies dan KDM Harus Kerja Ekstra Demi Tiket!



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengamat politik Adi Prayitno menilai peta kekuatan serta peluang politik sejumlah figur populer seperti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan, hingga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menuju Kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 masih belum pasti atau “gelap gulita”.

Adi menegaskan, masa depan politik ketiga tokoh papan atas tersebut bakal sangat bergantung pada formulasi aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang tengah digodok dalam revisi Undang-Undang Pemilu di parlemen.

“Lalu bagaimana dengan sosok seperti Gibran Rakabuming Raka, kemudian Anies Baswedan ataupun figur-figur yang lain seperti KDM. Saya selalu mengatakan bahwa wallahualam bissawab, gelap gulita bagaimana cara membayangkannya,” ujar Adi dalam paparan di kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Jumat (16/10/2026).

Adi menyoroti wacana krusial terkait syarat pencalonan yang mewajibkan pasangan calon diusung minimal oleh dua partai politik pemilik kursi di DPR RI. Jika aturan ini disahkan, figur yang tidak memegang tampuk kepemimpinan partai besar dipastikan bakal menghadapi tantangan berat.

“Tapi kalau syarat pencalonan presiden dan calon wakil presiden itu harus diusung oleh minimal dua fraksi, maka nama-nama yang tadi sudah saya sebutkan Gibran mungkin, Anies Baswedan mungkin, KDM mungkin atau figur-figur yang lain tentu harus bekerja keras mendapatkan tiket pencalonan,” lanjutnya.

Lebih jauh, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu mengingatkan bahwa modal popularitas maupun elektabilitas tinggi di lembaga survei tidak menjamin tiket emas untuk berlaga di panggung Pilpres tanpa ditopang konsensus partai politik.

“Karena kita tahu di negara kita popularitas dan elektabilitas itu tidaklah terlampau cukup untuk bisa bertanding dan maju dalam sebuah kompetisi Pilpres. Ada aturan di situ, ada kompromi di situ dan tentu saja dukungan partai menjadi penting dan di atas segalanya,” tegasnya.

Wacana kewajiban dukungan minimal dua fraksi parlemen ini mengemuka dalam pembahasan draf revisi UU Pemilu menjelang Pilpres 2029. Pembahasan ini menjadi respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya membatalkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Guna mengantisipasi dampak putusan MK tersebut, DPR kini mengkaji langkah rekayasa konstitusional (constitutional engineering) dengan opsi pengusungan minimal dua parpol agar jumlah paslon yang bertarung tetap proporsional serta memiliki legitimasi politik yang kuat di parlemen.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *