News

Feri Amsari Pertanyakan Sikap Diam Parlemen Soal Ijazah Gibran: Ada Apa Dengan Parpol



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memiliki instrumen konstitusional untuk merespons dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, parlemen dapat membuka jalan menuju proses pemakzulan (impeachment) jika syarat-syarat hukum terbukti dipenuhi.

Feri membeberkan bahwa terdapat dua opsi politik utama yang dapat diambil parlemen, yakni menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atau membentuk Panitia Khusus melalui Hak Angket.

“Kalau DPR betul-betul meyakini putusan Mahkamah Konstitusi, dia bisa langsung mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat untuk kemudian melakukan impeachment atau menggugat Mas Gibran di forum Mahkamah Konstitusi lagi,” ujar Feri Amsari di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Pakar hukum tata negara tersebut menjelaskan bahwa Hak Angket dapat dijadikan langkah awal apabila anggota dewan masih ragu-ragu dan membutuhkan pendalaman bukti di lapangan.

“Melakukan hak angket, menyelidiki kalau masih ragu-ragu atau langsung merespons dengan Hak Menyatakan Pendapat,” jelasnya.

Namun, Feri menyayangkan sikap pasif partai-partai politik di DPR yang terkesan enggan mengawal isu keabsahan dokumen pendidikan sang Wakil Presiden melalui hak interpelasi maupun angket.

“Ada apa dengan partai politik? Lumrahnya dalam ruang politik, parlemen akan mencecar kebohongan-kebohongan atau setidak-tidaknya berupaya membuktikannya melalui penggunaan hak angket,” katanya.

Polemik ini mengemuka pasca-keluarnya Putusan MK Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti fisik dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan kualifikasi minimal SMA atau sederajat saat pendaftaran pencalonan.

Kendati demikian, MK tidak melakukan diskualifikasi karena keterbatasan kewenangan pasca-pelantikan.

Secara tata hukum negara, mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden diatur ketat dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Jika DPR menyetujui Hak Menyatakan Pendapat dalam sidang paripurna, dugaan pelanggaran hukum atau syarat kualifikasi tersebut harus terlebih dahulu diuji dan diputus oleh MK dalam jangka waktu maksimal 90 hari sebelum akhirnya dibawa ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk penentuan akhir.

(zak/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *