News

Serdos dan Tunjangan Guru Besar Ditunda, Penggagas Parlemen Bayangan: Kiamat Kecil Bagi Dosen Swasta



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Beredarnya surat pemberitahuan penundaan pembayaran Tunjangan Profesi Dosen (Serdos) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar pada Oktober 2026 mendapat sorotan tajam dari Penggagas Parlemen Bayangan Indonesia Pasti, Heru Subagia.

Mantan Dosen Swasta di Jawa Tengah itu menilai, penundaan tersebut bukan sekadar keterlambatan administrasi, melainkan sinyal bahaya bagi kesejahteraan pendidik, khususnya di sektor swasta.

Heru mempertanyakan, di tengah amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan 20 persen APBN untuk pendidikan atau hampir Rp800 triliun, justru hak profesi dosen tersendat.

“Dengan angka yang begitu fantastis, menjadi anomali besar ketika kewajiban mendasar negara untuk membayar hak profesi para dosen dan guru besar justru tersendat,” ujar Heru kepada fajar.co.id, Kamis (15/10/2026).

Ia mempertanyakan ke mana aliran dana pendidikan tersebut. Apakah terjadi pengetatan anggaran ekstrem atau ada pergeseran prioritas APBN yang mengorbankan sektor pendidikan demi proyek lain.

Menurut Heru, kelompok yang paling terdampak adalah dosen swasta. Berbeda dengan dosen PNS yang memiliki gaji pokok stabil dari negara, remunerasi dosen swasta sangat bergantung pada kondisi finansial yayasan.

Di wilayah seperti Jawa Tengah, mayoritas Perguruan Tinggi Swasta (PTS) masih menerapkan sistem gaji per SKS, yang bergantung pada jumlah mahasiswa aktif, beban jam mengajar, dan ketersediaan jam lembur.

Sementara situasi riil saat ini menunjukkan penurunan jumlah mahasiswa baru akibat daya beli masyarakat yang melemah. Ketika mahasiswa anjlok, jam mengajar otomatis berkurang dan pendapatan terpangkas.

“Proses untuk mendapatkan Serdos itu sendiri kian rumit akibat pembatasan birokrasi dan kuota. Sudah sulit lolos, begitu lolos dan haknya cair, pembayarannya justru ditunda,” kata Heru.

Ia memberikan simulasi pendapatan dosen swasta lulusan S2 dengan jabatan Asisten Ahli di Jateng:

Pada kondisi normal dengan 12 SKS, dengan tarif Rp50.000 per SKS per jam, pendapatan dari yayasan mencapai Rp2,4 juta per bulan, ditambah Tunjangan Serdos Rp1,5 juta, sehingga total Rp3,9 juta.

Namun pada kondisi saat ini, beban mengajar menyusut menjadi hanya 6 SKS karena kelas digabung, sehingga pendapatan hanya Rp1,2 juta. Insentif modul ditiadakan, sementara Tunjangan Serdos Oktober 2026 ditunda.

“Total pendapatan riil bulan Oktober hanya Rp1,2 juta. Gaji tidak manusiawi untuk intelektual bergelar Magister atau Doktor,” tegasnya.

Heru menjelaskan, bagi dosen PNS, Serdos berfungsi sebagai pendapatan tambahan. Namun bagi dosen swasta, Serdos adalah jaring pengaman utama untuk menutupi minimnya gaji yayasan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *