News

Rocky Gerung Tegaskan Jadi Wantimpres Bukan Demi Fasilitas



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Rocky Gerung menegaskan keputusannya menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bukan semata-mata untuk memperoleh hak keuangan dan fasilitas dari negara.

Ia mengaku menerima jabatan tersebut karena ingin menyampaikan pemikirannya secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan itu disampaikan Rocky saat acara serah terima jabatan Kepala Badan Komunikasi RI pada 7 Oktober 2026. Ia menepis anggapan bahwa dirinya menukar reputasi dengan fasilitas yang melekat pada jabatan pemerintahan.

“Rocky Gerung reputasinya digagalkan oleh Prabowo. Saya tidak pernah tukar tambah reputasi saya dengan fasilitas,” ujarnya.

Rocky menjelaskan, selama ini pemikirannya lebih banyak disampaikan melalui media, termasuk program Indonesia Lawyers Club (ILC). Dengan menjadi bagian dari Wantimpres, ia berharap gagasannya dapat menjangkau Presiden tanpa harus melalui perantara media.

“Saya menginginkan pikiran saya tiba dua detik sebelum kejadian ke kuping presiden. Saya menginginkan jarak argumentasi saya tidak lagi melalui ILC,” kata Rocky.

Rocky Sebut Hanya Berpindah dari Luar ke Dalam

Rocky menggambarkan perpindahannya ke lingkungan pemerintahan sebagai perubahan posisi, bukan perubahan prinsip.

“Jadi karena itu kemarin saya bilang, saya hanya pindah dari luar ke dalam. Orang marah. Okelah. Orang marah itu artinya dia tidak ingin berpisah dengan saya,” tuturnya.

Ia juga menanggapi kritik terhadap keputusannya bergabung dengan Wantimpres. Rocky mengibaratkan pihak yang melontarkan kecaman itu seperti mantan pasangan yang belum bisa menerima keadaan.

“Yah, kayak mantan yang gelisah. Dia caci maki, padahal hanya karena dia gelisah,” ucapnya.

Hak Keuangan Anggota Wantimpres

Rocky dilantik sebagai anggota Wantimpres di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 2 Oktober 2026, bersama anggota lainnya.

Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Masukan tersebut dapat diberikan atas permintaan Presiden maupun atas inisiatif anggota Wantimpres sendiri.

Jabatan ini juga memiliki hak keuangan dan fasilitas yang bersumber dari negara. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 sebagaimana disebut dalam naskah sumber, hak keuangan ketua dan anggota Wantimpres ditetapkan sebesar Rp76,5 juta per bulan.

Jika dihitung selama 12 bulan, nominal tersebut mencapai Rp918 juta per tahun. Angka ini merupakan perhitungan berdasarkan besaran bulanan, bukan pernyataan bahwa seluruh anggota pasti menerima total yang sama dalam setiap tahun.

Pasal 3 ayat 2 dalam peraturan yang dirujuk tersebut mencantumkan besaran hak keuangan sebesar Rp76.500.000.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *