News

Patrialis Akbar: Nggak Bisa MK Perintahkan MPR Diskualifikasi Gibran



PORTALUTAMA.NET – Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak bisa memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal itu berkaitan dengan gugatan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana Cs soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Nggak bisa MK memerintahkan MPR. MPR itu bukan segala-galanya, juga ada batasannya,” kata Patrialis dikutip Selasa, (6/10/2026).

“Itu yang mengajukan itu adalah pasangan calon. Sekarang yang ajukan pasangan calon gak sih. Kita harus hati-hati, ini kita bicara negara. Ya, bicara negara ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kader PSI Dedy Nur Palakka membenarkan pernyataan Patrialis. Dia meminta Denny Indrayana dkk mendengar pernyataan Patrialis.

“Ini yang ngomong mantan Hakim MK dan mantan Menteri juga. Omongan beliau ini perlu didengarkan sama @dennyindrayana dkk,” tutur Dedy.

“Siapa tau pas MK benar-benar menolak permintaan politisnya tidak marah-marah lalu menuding MK adalah Mahkamah Keluarga seperti dulu-dulu,” tambahnya.

Denny mengatakan dari awal memang percaya bahwa MK hanya memberi ruang buat Denny dkk buat ngoceh di Mahkamah, sambil tetap ngoceh juga ditempat lain.

“Yang jelas, MK akan terbentur keras dengan kewenangan Konstitusional yang ada dalam UUD 45. Tapi, sebagai anak bangsa kita tetap perlu kasih mereka semangat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud mengaku sempat diajak oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana untuk ikut menjadi pemohon dalam perkara tersebut. Namun ia menolak.

“Semangatnya saya setuju, tapi saya tidak ikut,” ujar Mahfud dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official.

Menurut Mahfud, keterlibatannya sebagai mantan peserta Pilpres 2024 justru akan menurunkan nilai gugatan tersebut. Ia khawatir gugatan akan dilihat sebagai manuver politik karena kalah Pilpres, bukan murni perdebatan hukum.

“Kalau saya ikut jadi penggugat, permohonan ini akan turun nilainya. Mas Denny akan dituduh ditunggangi oleh Mahfud. Pak Mahfud dituduh ditunggangi oleh Denny. Saya bilang saling menunggangi,” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, dirinya sudah menerima hasil Pilpres 2024 sesuai putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Meski ada cacat moral karena hakimnya terbukti curang dan diputus MKMK, secara konstitusi hasilnya sudah selesai.

“Sesuai Undang-Undang Dasar, putusan MK itu bersifat final. Maka saya sudah menerima dan sudah menyatakan final masa saya mau ikut lagi,” tegasnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *