News

Raja Juli Tanggapi Gugatan Pendidikan Gibran, Persidangan MK Ungkap Proses Verifikasi



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menilai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai manuver politik yang tidak beradab.

Raja Juli menyampaikan penilaian tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026) malam. Menurut dia, dinamika politik semestinya tetap berjalan dengan mengedepankan etika dan transparansi.

“Saya kira kita sekarang hidup di dunia modern yang serba transparan ya, dan politik yang beradab perlu dikedepankan. Jadi saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang tidak beradab ya,” ujar Raja Juli.

Ia juga mengaitkan kembali munculnya polemik mengenai syarat pendidikan keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan situasi politik dan persoalan nasional yang sedang dihadapi pemerintah.

“Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes gitu ya,” tutur Raja Juli.

Gugatan Denny Indrayana Masuk Pemeriksaan MK

Pernyataan Raja Juli disampaikan ketika perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sedang diperiksa MK.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK memeriksa persoalan tersebut meskipun mereka menyadari pengajuan perkara telah melewati tenggat waktu PHPU. Mereka meminta persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran tetap diuji dengan alasan keadilan substantif.

KPU sebagai Termohon kemudian mempersoalkan kewenangan MK untuk menangani permohonan tersebut. Dalam sidang 23 September 2026, KPU menyatakan persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut KPU menjadi ranah Bawaslu, bukan PHPU yang menjadi kewenangan MK.

KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta tenggat pengajuan perkara.

Hakim Dalami Proses Verifikasi Dokumen

Di luar persoalan kewenangan dan tenggat waktu, persidangan juga mendalami bagaimana dokumen persyaratan pendidikan Gibran diverifikasi saat proses pencalonan Pilpres 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui KPU tidak datang ke instansi pendidikan untuk melakukan verifikasi langsung ketika hakim Saldi Isra menanyakan proses tersebut.

“Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan. Tidak datang karena kan tidak ada juga laporan,” jawab Afifuddin.

Saldi kemudian kembali menanyakan apakah KPU menggunakan instrumen lain selain surat keterangan tersebut untuk memastikan persyaratan pendidikan calon wakil presiden telah terpenuhi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *