Hakim Bongkar Jejak Fuad Maktour Minta Tambahan Kuota Haji ke Hilman Latief
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Ni Kadek Susantiani, membongkar komunikasi antara pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur dengan Kementerian Agama terkait tambahan kuota haji. Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dicecar hakim mengenai apakah Fuad maupun asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pernah meminta tambahan kuota haji pada 2023 dan 2024.
Pertanyaan itu diajukan hakim saat Hilman dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/09/2026).
“Untuk 2023 dan 2024, apakah ada dari asosiasi atau dari Forum SATHU yang mencoba meminta kepada Kementerian Agama atau PHU untuk meminta tambahan bahwa kami harus lebih dari 8.000. Langsung ke Bapak ada atau tidak?” tanya Hakim Ni Kadek.
Hilman mengaku tidak mengingat adanya permintaan yang disampaikan langsung kepadanya. Namun, dia mengingat adanya surat yang ditujukan kepada Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
“Langsung ke saya, saya tidak ingat. Tapi saya ingat ada surat ke Pak Menteri,” jawab Hilman.
Hakim kemudian mengejar apakah terdapat komunikasi antara pihak asosiasi dengan Kementerian Agama terkait tambahan kuota tersebut.
“Komunikasinya ada,” kata Hilman.
Namun, ketika ditanya apakah komunikasi tersebut berupa permintaan langsung untuk mendapatkan tambahan kuota, Hilman memberikan jawaban berbeda.
“Kalau minta lebih secara individu, ke saya tidak,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian membuka kembali keterangan Hilman dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) poin 41 yang berkaitan dengan permintaan kuota tambahan 2024. Dalam BAP tersebut, Hilman menerangkan tidak ada permintaan dari Fuad Maktour maupun asosiasi kepada dirinya pada 2024 terkait tambahan kuota.
Hakim kemudian menggeser pertanyaan ke tahun 2023, ketika Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota haji.
“Berarti tahun 2023 ada, kan?” tanya hakim.
Hilman membenarkan adanya komunikasi itu. Namun, dia memilih istilah yang berbeda dari “meminta tambahan”.
“2023 kan tambahannya 8.000. Tapi ada usulan bahwa mereka juga siap menyerap. Dan kita tidak memberikan tambahan,” jawab Hilman.
Jawaban itu langsung dikejar hakim. “Berarti 2023 sudah ada juga?” tanya hakim.
“Ada, bukan minta tambahan,” jawab Hilman.
Hakim kembali memastikan istilah yang digunakan dalam komunikasi keduanya.
“Kesediaan untuk menyerap?” tanya hakim.
“Bahasanya,” jawab Hilman.
“Bahasanya begitu?” lanjut hakim.
“Iya,” jawab Hilman.
Jejak Fuad juga kembali disorot ketika jaksa penuntut umum menanyakan pertemuan Yaqut dengan sejumlah pengusaha travel yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) pada 16 November 2023. Hilman mengaku pernah melihat foto pertemuan itu. Awalnya, dia mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan itu. Namun, setelah melihat tangkapan layar foto yang ditunjukkan kepadanya, Hilman mengetahui Fuad Hasan Masyhur berada dalam pertemuan itu.
“Betul,” kata Hilman ketika dikonfirmasi jaksa mengenai keberadaan Fuad dalam foto.
Hilman bahkan mengaku sempat berkomentar ketika melihat foto tersebut. “Wah, lagi bertemu dengan bos saya,” ujar Hilman menirukan komentarnya saat itu.
Nama Fuad Hasan Masyhur sebelumnya telah berulang kali muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap jaksa, jejak Fuad berkaitan dengan persoalan kuota haji tambahan mulai 2022, berlanjut pada 2023, hingga polemik pembagian tambahan 20.000 kuota pada 2024. Pada 2022, Indonesia memperoleh tambahan 10.000 kuota haji. Kuota tersebut akhirnya tidak digunakan karena keterbatasan waktu persiapan penyelenggaraan haji.
Dalam dakwaan jaksa, Fuad disebut menginginkan kuota reguler yang tidak terpakai tersebut dialihkan menjadi kuota haji khusus agar dapat dikelola oleh penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK.
Setahun kemudian, Indonesia kembali memperoleh tambahan 8.000 kuota haji. Dalam konstruksi perkara, Fuad yang saat itu disebut sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) disebut mengirim surat kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyerapan tambahan kuota tersebut.
Namun, tambahan 8.000 kuota itu akhirnya dibagi dengan komposisi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Sebanyak 7.360 kuota dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sedangkan 640 kuota diberikan kepada jemaah haji khusus. Persoalan menjadi lebih besar ketika Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Forum SATHU disebut menemui Yaqut pada 16 November 2023. Dalam persidangan, pertemuan tersebut bahkan diperlihatkan dalam bentuk foto oleh jaksa. Dalam foto itu, Fuad terlihat bersama terdakwa Asrul Azis Taba, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan sejumlah pihak lainnya. Forum SATHU disebut meminta porsi kuota haji khusus lebih besar dari skema 8 persen. Perubahan komposisi itu kemudian menjadi salah satu titik penting dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Tambahan 20.000 kuota akhirnya dibagi menjadi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus—atau dengan komposisi 50:50.
Padahal, skema sebelumnya untuk tambahan kuota 2023 menggunakan komposisi 92% reguler dan 8% khusus.
Nama Fuad kembali muncul dalam pertemuan pada Januari 2024 dengan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan Ismail Adham. Menurut jaksa, dalam pertemuan tersebut Fuad meminta pengisian tambahan kuota haji dilakukan melalui “satu pintu” lewat dirinya.
Dua hari setelah pertemuan itu, Maktour mengirim surat kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. Surat tersebut berisi permintaan percepatan keberangkatan bagi 110 jemaah Maktour.
