Eks Dirjen PHU Hilman Latief Akui Terima 15 Ribu Riyal dari Bos Maktour
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengaku telah menerima uang sebesar 15.000 Riyal Arab Saudi dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Pengakuan itu disampaikan Hilman saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/09/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK awalnya menunjukkan barang bukti nomor 1576 berupa sejumlah lembar uang pecahan 500 Riyal Arab Saudi kepada Hilman.
“Ini adalah barang bukti nomor 1576. Ada beberapa puluh lembar uang pecahan 500 Saudi Arabian Riyal. Apa yang Bapak ketahui dengan uang ini?” tanya jaksa.
Hilman kemudian mengungkap bahwa uang tersebut berasal dari Ismail Adham. “Itu uang dari Bapak Ismail yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025 setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan haji, kalau tidak salah,” jawab Hilman.
Jaksa kemudian memastikan sosok yang dimaksud Hilman. “Dari Pak Ismail Adham?” tanya jaksa.
“Ismail Adham,” jawab Hilman.
Jaksa kembali menggali jumlah uang yang diterima Hilman. “Bapak masih ingat jumlahnya berapa? Totalnya masih ingat jumlahnya?” tanya jaksa.
“Itu 16 ribu,” jawab Hilman.
“15 ribu Riyal?” jaksa kembali memastikan.
“Iya,” kata Hilman.
Tidak berhenti pada uang Riyal, jaksa kemudian menunjukkan barang bukti nomor 1579 berupa sejumlah uang pecahan US$100. Hilman menjelaskan uang itu berkaitan dengan pertemuannya dengan Ismail Adham setelah pelaksanaan ibadah haji 2025.
“Setelah selesai haji 2025, Ismail Adham ngajak berdiskusi, bertemu saya. Saya waktu itu minta ke kantor, tapi beliau tidak bisa dan saya kira banyak asosiasi ingin bertemu,” ujar Hilman.
Menurut Hilman, pertemuan akhirnya berlangsung di Jeddah. Keduanya membicarakan persoalan haji, termasuk perkara yang saat itu telah ditangani KPK. “Suatu saat di Jeddah kita bertemu dan berdiskusi tentang masalah haji, terutama masalah kasus haji, gitu ya. Yang waktu itu KPK juga sudah masuk, ya ngobrol diskusi biasa,” kata Hilman.
Setelah pertemuan itu, Hilman mengaku hendak kembali pulang. Namun, Ismail kemudian mengejarnya dan menyerahkan sebuah goodie bag.
“Setelah itu saya akan pulang, Pak Ismail mengejar saya untuk menyerahkan juga goodie bag. Saya balikin, tapi beliaunya menolak,” ujar Hilman.
Hilman kemudian menyatakan bahwa pemberian tersebut telah dilaporkannya kepada KPK. “Nah, terakhir saya sampaikan ke KPK,” lanjutnya.
Jaksa kemudian memastikan status kedua barang bukti uang tersebut. “Kedua uang ini semuanya sudah dilakukan penyitaan, ya, oleh penyidik?” tanya jaksa.
“Sudah. Sudah,” jawab Hilman.
Fakta persidangan itu mengungkap adanya penerimaan uang oleh Hilman dari Ismail. Penerimaan uang itu sejalan dengan fakta berita acara penggeledahan KPK. Fakta penggeledahan itu terjadi di rumah Hilman.
Disebutkan dalam berita acara penggeledahan, pada 14 Agustus 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Hilman Latief di Jalan Cemara, Menteng, Gondangdia, Jakarta Pusat, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari buku catatan, telepon seluler, dokumen elektronik hingga uang tunai dalam mata uang riyal Arab Saudi.
Berdasarkan berita acara penggeledahan yang dimiliki theiconomics, penyidik mendatangi rumah dan bertemu dengan Hilman Latief selaku penguasa rumah. Penyidik kemudian memperlihatkan kartu identitas serta surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan dan surat tugas sebelum melakukan penggeledahan dengan seizin dan sepengetahuan Hilman Latief.
“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan,” demikian tertulis dalam berita acara tersebut.
Dari penggeledahan, penyidik menyita sebuah buku catatan berwarna hijau yang berada di ruang tamu. Pada halaman depannya terdapat tulisan, “Mari #Tebarkankedamaian kapan pun, di mana pun, dan kepada siapapun.” Penyidik juga menemukan dua buku catatan lainnya di dalam mobil Toyota Camry berwarna hitam dengan nomor polisi B 2893 ZZH. Salah satunya berwarna merah tua dengan tulisan pada halaman belakang “Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama RI”. Sementara satu buku lainnya berwarna hitam dengan tulisan pada halaman depan “Kementerian Sekretariat Negara RI Sekretariat Wakil Presiden”.
Dalam penggeledahan itu pula, penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik milik Hilman Latief. Salah satunya berupa satu unit iPhone 15 Pro Max model A3106 berkapasitas 1 TB yang di dalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel serta dokumen elektronik. Selain itu, penyidik menyita sebuah file elektronik bernama “DOKUMEN TIM TEKNIS.zip” yang berasal dari unduhan Google Drive dengan akun milik Hilman Latief. File tersebut kemudian disimpan ke dalam flashdisk SanDisk berkapasitas 16 GB. Dalam berita acara penggeledahan, file itu juga dicantumkan memiliki nilai hash SHA-1 E2AA5B0FCFF1ACAF14AFC0A9E9C721A478C02FA9. Temuan dokumen elektronik itu menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam penggeledahan rumah Hilman.
Barang lain yang disita penyidik adalah uang tunai dalam mata uang Arab Saudi. Uang itu ditemukan di kamar utama rumah Hilman Latief. Total terdapat 32 lembar uang pecahan 500 Riyal Arab Saudi. Dengan demikian, nilai nominal uang yang ditemukan mencapai 16.000 Riyal Arab Saudi.
Seluruh barang tersebut kemudian dicatat sebagai barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan dan dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK.
Penggeledahan rumah Hilman Latief dilakukan dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada Kementerian Agama.
Kini, Hilman Latief telah dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Stafsus Menag Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja / Maktour) dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri).
