News

Benarkah Mulai 15 September Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Penjelasan Pertamina



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Kabar mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 15 September 2026 beredar di masyarakat.

Dalam narasi yang beredar, kebijakan tersebut disebut tengah memasuki tahap transisi, uji coba, dan sosialisasi hingga 14 September 2026.

Setelah masa sosialisasi berakhir, konsumen yang tidak membawa STNK disebut tidak akan dilayani saat membeli BBM subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Namun, kabar tersebut belum sesuai dengan kondisi pelayanan BBM subsidi saat ini.

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, memastikan hingga saat ini belum ada arahan terkait pemeriksaan STNK bagi konsumen yang membeli BBM subsidi.

“Terkait ini kami belum menerima arahan lebih lanjut,” ujar Lilik kepada Fajar.co.id saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).

Lilik menjelaskan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat saat ini belum diwajibkan menunjukkan STNK ketika melakukan pengisian BBM subsidi di SPBU.

Dengan demikian, informasi mengenai pemberlakuan pemeriksaan STNK mulai 15 September 2026 belum dapat dipastikan sebagai kebijakan yang berlaku.

Menurut Lilik, mekanisme yang saat ini diterapkan untuk pembelian BBM subsidi masih menggunakan barcode Subsidi Tepat.

Namun, mekanisme tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat.

“Masih sama bang, belum ada. Tetap menunjukkan barcode Subsidi Tepat,” kata Lilik.

Artinya, hingga Kamis (3/9/2026), belum ada perubahan mekanisme pelayanan BBM subsidi berupa kewajiban menunjukkan STNK sebagaimana narasi yang beredar.

Masyarakat pun diimbau tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum ada pengumuman resmi dari pihak berwenang. (Arya/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *