512 Anak Keracunan Usai Santap MBG di Sidoarjo, Ferry Koto ke BGN: Wis Edan, Tanpa Maaf Cuma Suspensi Dapur!

PORTALUTAMA.NET, SIDOARJO — Kasus keracunan massal yang menimpa ratusan anak setelah mengonsumsi makanan dari Satuan Pelayanan Pengawasan Gizi (SPPG) Talang Angin, Kalitengah, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menuai sorotan tajam dari publik. Kritik keras salah satunya datang dari pengamat sekaligus aktivis media sosial, Ferry Koto.
Lewat unggahan di akun X pribadinya, Ferry menyuarakan keprihatinannya atas sikap Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai minim empati dan lepas tangan dari penanganan tragedi yang berdampak pada setidaknya 512 orang tersebut.
Ferry Koto menyayangkan langkah BGN yang dianggap hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian operasional sementara tanpa diiringi permohonan maaf terbuka maupun pernyataan tanggung jawab yang jelas kepada para korban dan keluarga.
“Wis Edan…. Tidak satu pun kata maaf diucapkan arek BGN ini, atas terjadinya peristiwa keracunan ratusan anak. Jadi peristiwa ini kalian anggap hal biasakah? Anak orang jadi korban keracunan. Tanpa permintaan maaf, dan pernyataan tanggung jawab, hanya mau suspend dapur 30 hari,” tulis Ferry Koto dalam cuitannya, dikutip fajar.co.id, Rabu (2/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan merespons kabar penanganan kasus keracunan di SPPG Talang Angin Sidoarjo. Menurutnya, dampak keracunan yang menyasar ratusan anak-anak bukanlah perkara sepele yang cukup diselesaikan hanya dengan menyegel atau mensuspensi dapur produksi selama satu bulan.
Sorotan Terhadap Tata Kelola Operasional dan Akses Insentif Mitra
Tidak hanya menyoroti masalah empati, perbincangan di media sosial tersebut juga berkembang menyasar mekanisme tata kelola operasional dan hak keuangannya. Saat ditanya oleh salah satu warganet mengenai nasib pencairan dana insentif harian mitra selama masa pembekuan operasional, Ferry ikut memberikan pandangannya terkait regulasi tata kelola SPPG.
Dia menjelaskan bahwa dalam skema tata kelola BGN sebelumnya, struktur operasional dapur berada di bawah kendali langsung pimpinan dapur dari pihak BGN. Oleh karena itu, jika kelalaian terjadi di ranah operasional teknis, mitra penyedia tempat atau fasilitas pada dasarnya tetap berhak memperoleh alokasi insentif.
“Kalau berdasarkan aturan lama, jika kesalahannya di operasional, karena operasional itu di bawah kendali BGN lewat Kepala Dapur/SPPG, maka mitra tetap dapat insentif. Baru tidak dapat insentif jika kesalahannya disebabkan mitra, misal dapur tidak siap beroperasi karena kelengkapan atau fasilitas tidak sesuai,” jelas Ferry saat membalas pertanyaan netizen.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa aturan teknis yang berlaku saat ini mungkin telah mengalami pergeseran seiring berbagai dinamika dan tata kelola di internal lembaga tersebut.
Source link
