PPPK Bisa Dimutasi dan Tetap Boleh Daftar CPNS Tanpa Harus Resign

PORTALUTAMA.NET — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menghadirkan sejumlah kebijakan baru yang memberikan fleksibilitas lebih bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa PPPK kini diperbolehkan untuk melakukan mutasi, selama masih berada dalam instansi yang sama.
“Bisa mutasi sepanjang masih dalam instansinya. Jadi dari unit satu ke unit lain, itu sudah kita perbolehkan sepanjang tidak berganti jabatan,” ujar Aba.
Pengembangan Kompetensi Didukung Instansi
Selain itu, PPPK juga diberi ruang untuk meningkatkan kompetensinya. Aba menjelaskan bahwa pengembangan kemampuan diperbolehkan selama tidak mengganggu pekerjaan utama.
Bahkan, pembiayaan pengembangan kompetensi tersebut bisa ditanggung oleh instansi.
“Dan boleh nggak dibiayai oleh instansinya, itu boleh sekali,” tuturnya.
PPPK Kini Bisa Daftar CPNS Tanpa Kehilangan Status
Terobosan lain yang cukup signifikan adalah kebijakan yang memperbolehkan PPPK melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Sebelumnya, PPPK diwajibkan resign sebelum mengikuti seleksi CPNS. Hal ini dinilai merugikan, terutama jika tidak lolos seleksi.
Kini, aturan tersebut diubah.
“Kalau dulu melamar PNS harus berhenti dari PPPK-nya. Sekarang kita bolehkan, kalau tidak diterima, bisa kembali lagi jadi PPPK,” jelas Aba.
PPPK Paruh Waktu Diberi Masa Transisi
Terkait PPPK paruh waktu, pemerintah juga menyiapkan masa transisi agar tidak terjadi pemberhentian massal tenaga honorer.
Source link
