News

Sempat Menang Praperadilan, Bahtiar Baharuddin Kembali Diperiksa Kejati Sulsel



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Nama mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali masuk dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel.

Bahtiar menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (31/8/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Bahtiar memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam perkara pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.

Kali ini, penyidik kembali meminta keterangannya setelah perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut telah tersedia.

Kejati Benarkan Bahtiar Jalani Pemeriksaan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut.

Ia mengatakan, proses pemeriksaan terhadap Bahtiar masih berlangsung saat dikonfirmasi.

“Ini sementara berjalan di atas pemeriksaan (Bahtiar Baharuddin), hari ini,” ujar Soetarmi kepada awak media.

Namun, pihak Kejati Sulsel belum merinci waktu kedatangan Bahtiar di kantor penyidik.

Sebelum memenuhi panggilan pada Senin, Bahtiar disebut sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Soetarmi mengatakan surat panggilan pertama dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat domisili Bahtiar sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Sempat sudah dua kali dipanggil dan tidak datang, mangkir, dan beliau sudah datang hari ini, sudah di atas (ruangan penyidik),” sebutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin, belum memberikan penjelasan rinci mengenai pemeriksaan kliennya.

Ia mengatakan keterangan resmi akan disampaikan kemudian. “Nanti saya sampaikan keterangan resminya,” singkat Irwan Muin.

Diperiksa Kembali Pasca Menang Praperadilan

Bahtiar sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Ia kemudian ditahan bersama lima orang lainnya yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Namun, Bahtiar mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim, dalam putusan yang dibacakan pada Senin (29/6/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar tidak sah secara hukum.

Hakim juga memerintahkan Kejati Sulsel untuk membebaskan Bahtiar dari tahanan.

Meski demikian, Kejati Sulsel menegaskan proses penyidikan perkara tersebut tetap berjalan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *