News

Demi Keselamatan Konsumen, BPOM Turunkan Batas Migrasi BPA 12 Kali Lebih Rendah



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat batas migrasi Bisfenol A (BPA) dari kemasan ke makanan dan minuman. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan konsumen, khususnya pengguna galon guna ulang.

Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, batas BPA pada kemasan plastik polikarbonat ditetapkan sebesar 0,05 miligram per kilogram. Angka ini jauh lebih ketat dibanding batas sebelumnya 0,6 miligram per kilogram.

BPA sendiri merupakan salah satu bahan yang digunakan dalam pembuatan galon berbahan polikarbonat atau yang dikenal sebagai galon guna ulang. Migrasi adalah berpindahnya sebagian bahan kimia dari kemasan ke makanan atau minuman.

Galon Guna Ulang Wajib Diuji 3 Kali

Khusus kemasan plastik yang digunakan berulang seperti galon guna ulang, aturan baru ini juga mewajibkan pengujian perpindahan bahan dari kemasan ke makanan atau minuman sebanyak tiga kali.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan perubahan aturan dilakukan mengikuti perkembangan keamanan pangan dan regulasi global.

“BPOM melakukan reviu batas maksimal migrasi BPA sesuai dengan perkembangan keamanan dan regulasi global. Perubahan persyaratan batas maksimal migrasi BPA saat ini sudah ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan,” ujar Taruna dalam wawancara tertulis pekan lalu.

Dengan batas baru tersebut, jumlah BPA yang diperbolehkan berpindah dari kemasan ke air atau makanan menjadi lebih kecil. Penerapan standar ini dinilai penting untuk memastikan pangan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat tetap memenuhi ketentuan keamanan.

BPKN: Pengawasan di Lapangan Harus Diperkuat

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengapresiasi langkah BPOM memperketat aturan BPA. Menurutnya, aturan harus terus disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan perlindungan masyarakat.

“Ini merupakan langkah positif,” kata Mufti, dikutip fajar.co.id, Minggu (30/8/2026).

Namun ia menekankan, keberhasilan aturan tidak hanya ditentukan oleh angka batas BPA. Pemeriksaan dan tindakan terhadap pelanggaran di lapangan juga harus berjalan.

“BPKN melihat setidaknya ada empat aspek yang perlu diperkuat, yaitu pengujian laboratorium secara berkala, transparansi hasil pengawasan, pengawasan terhadap produk yang beredar serta mekanisme penanganan pengaduan dan penarikan produk apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

BPA Dilarang untuk Botol Bayi

Peraturan baru itu juga memberikan perlindungan khusus untuk bayi dan anak usia kurang dari tiga tahun. BPA dilarang digunakan untuk membuat botol dan produk plastik yang bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman bagi kelompok usia tersebut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *