Deposit Judol di Indonesia Bikin Resah, Rumail Abbas Sindir Bank Mandiri: Kapan Memblokir Rekening Ini?

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengamat media sosial sekaligus influencer, Rumail Abbas memberikan sindiran keras ke Bank Mandiri.
Sindirannya ini dilontarkan terkait mirisnya perkembangan dan tumbuh besarnya Judi Online (Judol) di Indonesia.
Ditambah lagi, ada data terbaru yang dibagikan oleh Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait mirisnya situasi Judol di Indonesia.
Saat ini, judol benar-benar merajalela dan membuat masyarakat Indonesia susah karena pengaruh yang didapatkan oleh para pecandunya.
Karena hal tersebut, Rumail Abbas melalui salah satu cuitan di akun media sosial X pribadinya menyindir situasi ini dan mengarahkannya ke Bank Mandiri.
Mengingat beberapa waktu lalu, Bank Mandiri terlibat permasalahan yang terbilang cukup kontroversial dan membuat bank plat merah itu mendapat sorotan.
Sebelumnya, rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menuai perhatian luas.
Rekening tersebut diketahui menyimpan dana donasi yang digunakan untuk mendukung kebutuhan peserta aksi AMPB di Jakarta.
Karena alasan inilah, Rumail Abbas menyindir Bank Mandiri dengan menyebut Bank Mandiri untuk mengambil langkah blokir seperti sebelumnya.
“Kapan memblokir rekening ini @bankmandiri?,” tulis unggahan dari Rumail Abbas sembari membagikan gambar terkait kabar deposit judol yang makin tinggi, dikutip fajar.co.id, Jumat (28/8/2026).
Tingginya Deposit Judol di Indonesia
Terbaru, Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) memaparkan data penelusuran uang kejahatan judi online (judol) selama semester I tahun 2026 atau enam bulan terakhir.
Dari data tersebut, menunjukkan bahwa deposit judol dalam kurun waktu tersebut mencapai Rp22 triliun.
“Jumlah deposit tercatat sekitar Rp34 triliun pada 2024 dan Rp51,3 triliun pada 2025. Memasuki Semester I 2026, jumlah deposit tercatat sekitar Rp22 triliun,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).
Ivan mengugkap, PPATK juga telah melakukan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judol.
Selain itu, Rp588,62 miliar dana judol telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Angka tersebut belum termasuk dana yang masih diblokir penyidik ataupun yang proses hukumnya belum memperoleh putusan pengadilan. Kerja intelijen keuangan PPATK juga terus mendukung proses penegakan hukum,” ungkap Ivan.
(Erfyansyah/fajar)
Source link
