Mulai 1 September 2026 Gaji Pensiunan ASN Cair, Tapi Taspen Beri Peringatan soal Isu Kenaikan dan Rapel yang Beredar di Medsos

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Pencairan manfaat pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), untuk periode September 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Pembayaran manfaat pensiun dijadwalkan mulai Selasa, 1 September 2026.
Para penerima manfaat dapat mengakses pembayaran melalui layanan perbankan non-tunai maupun jaringan ATM yang tersedia. PT Taspen (Persero) memastikan mekanisme pembayaran tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain manfaat pensiun pokok, penerima juga tetap mendapatkan komponen tunjangan yang melekat sesuai aturan, termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Menjelang jadwal pencairan September, Taspen mengingatkan para pensiunan agar melakukan autentikasi secara berkala melalui aplikasi Taspen Otentikasi. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian data penerima sekaligus membantu kelancaran pembayaran manfaat pensiun.
Penerima manfaat juga diminta memastikan rekening pembayaran masih aktif dan data yang tercatat tetap sesuai. Apabila menemukan kendala dalam proses pembayaran maupun autentikasi, pensiunan dapat memanfaatkan layanan resmi Taspen untuk memperoleh bantuan.
Di tengah kepastian pencairan tersebut, isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS dan pembayaran rapel kembali ramai diperbincangkan. Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi baru dari pemerintah yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS untuk 2026.
Taspen sekaligus membantah informasi mengenai adanya pembayaran rapel akibat kenaikan gaji pensiunan pada tahun ini. Penegasan tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi perseroan.
“Di tahun 2026 tidak ada kenaikan gaji pensiunan, apalagi rapelan,” tulis akun Instagram Taspen, dikutip Selasa (25/8/2026).
Dengan demikian, penerima manfaat tidak perlu menantikan pencairan rapel kenaikan gaji selama belum ada aturan baru yang diterbitkan pemerintah. Taspen meminta para pensiunan lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial, khususnya kabar yang mencantumkan nominal kenaikan atau jadwal pencairan rapel.
Selama belum ada perubahan regulasi, pembayaran manfaat pensiun tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran manfaat pensiun PNS juga masih ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, salah satunya golongan terakhir pegawai sebelum memasuki masa pensiun. Untuk pensiunan golongan I, manfaat pensiun berada pada kisaran Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688 per bulan.
Source link
