News

Denny Indrayana Klaim Tak Punya Catatan Kriminal, Dede Budhyarto: Posting SP3 Saja



PORTALUTAMA.NET – Polemik kasus payment gateway kembali mencuat. Dede Budhyarto dan Denny Indrayana saling menanggapi terkait kasus yang pernah menjerat Denny pada 2015 tersebut.

Dede menyoroti status Denny yang hingga kini, menurutnya, masih dikaitkan dengan kasus payment gateway.

“Saat maju Pilgub 2020, Anda masih berstatus tersangka kasus payment gateway (ditetapkan 2015). Kasus itu sampai sekarang masih menggantung. Sampai Juli 2026 masih menyebut Anda sebagai tersangka, belum ada putusan, belum ditahan, dan belum SP3,” kata Dede, dikutip Sabtu (22/8/2026).

Dede kemudian mempertanyakan alasan Denny tidak mempublikasikan surat penghentian penyidikan (SP3) jika memang status tersangkanya telah berakhir.

“Kenapa tidak posting SP3 saja yang menyatakan Anda sudah tidak menjadi tersangka? Justru dengan memposting SKCK yang dibuat tahun 2026, membuat publik makin mentertawakan Anda,” ujarnya.

Dede juga meminta Denny turut menunjukkan dokumen serupa yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada 2020 maupun saat menjadi calon anggota DPR RI pada 2024.

“Coba sekalian posting SKCK waktu nyalon Gubernur Kalsel 2020 dan nyaleg DPR RI 2024. Atau sekalian posting surat izin mengemudikan taksi online waktu di Australia,” tambahnya.

Sementara itu, Denny Indrayana mengaku enggan menanggapi tudingan yang terus mengaitkan dirinya dengan kasus payment gateway setiap kali ia menyampaikan kritik.

“Sebenarnya saya malas menanggapi serangan para Termul dan buzzer soal kasus payment gateway yang terus diulang-ulang. Setiap saya bersikap kritis, kasus lama itu diungkit dan dijadikan alat serang,” kata Denny.

Menurut Denny, pengungkitan kasus tersebut menunjukkan pihak yang menyerangnya tidak memiliki cara lain untuk membantah argumen yang disampaikannya.

Namun, Denny akhirnya memberikan tanggapan karena menilai isu tersebut dapat merusak reputasi dan kehormatannya serta mengganggu perjuangan advokasi publik yang dilakukannya.

Ia mengaku telah melampirkan dua SKCK yang diterbitkan pada 13 Maret dan 21 Agustus 2026.

“Yang keduanya menegaskan saya tidak mempunyai catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun,” ujarnya.

Denny juga memperingatkan pihak yang masih menyebarkan informasi mengenai dirinya terkait kasus tersebut.

“Sekaligus ini sebagai peringatan kepada siapa pun yang masih saja menyebarkan informasi saya berkasus, dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius,” katanya.

Denny kemudian menyebut kasus payment gateway yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi karena dirinya menolak pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo pada awal 2015.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *