Denny Indrayana: Xu Jiayin Dipenjara Seumur Hidup, Pelajaran bagi Indonesia! Kekayaan Bukan Tameng dari Hukum

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana, mengingatkan publik Indonesia bahwa kekayaan dan kekuasaan bukanlah perisai dari jeratan hukum.
Di tengah polemik dugaan ijazah Jokowi dan Wapres Gibran yang terus bergulir, Denny menyinggung kasus Xu Jiayin, pendiri Evergrande yang baru saja dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di China.
“Orang terkaya pun tak kebal hukum. Xu Jiayin, pendiri Evergrande, pernah menjadi orang terkaya di Asia dengan kekayaan sekitar US$45 miliar,” ujar Denny, dikutip fajar.co.id, Jumat (21/8/2026).
Dikatakan Denny, pada 20 Agustus 2026 kemarin, pengadilan di Shenzhen menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepadanya atas serangkaian kejahatan finansial terhadap Xu Jiayin.
“Termasuk penipuan, penyalahgunaan dana dan penyuapan,” ucapnya.
Kekayaan dan Kekuasaan Bukan Tameng Hukum
Denny menekankan bahwa hukuman tersebut bukan hanya penjara seumur hidup, tetapi juga penyitaan seluruh harta pribadi Xu Jiayin dan denda miliaran yuan terhadap perusahaannya.
“Bukan hanya dipenjara seumur hidup. Seluruh harta pribadinya disita. Perusahaannya pun dijatuhi denda miliaran yuan,” tukasnya.
Ia menyebut ini sebagai pelajaran penting bahwa kekayaan dan kekuasaan seharusnya tidak menjadi tameng dari hukum.
“Satu pelajaran penting patut dicatat, kekayaan dan kekuasaan seharusnya tidak menjadi tameng dari hukum,” imbuhnya.
Denny membandingkan kasus tersebut dengan kondisi penegakan hukum di Indonesia.
“Bandingkan dengan Indonesia. Hukum dan penguasa seringkali menjadi hamba sahaya bagi pengusaha, apalagi dengan predikat terkaya,” tandasnya.
Ia menilai bahwa hukum dan penguasa seringkali menjadi hamba sahaya bagi pengusaha, apalagi dengan predikat terkaya.
“Tanpa hukum antikorupsi yang tegak, Indonesia tak akan pernah merdeka. Tak bisa berteriak lantang, merdeka! Tapi, korupsi,” kuncinya.
Sebelumnya, Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Rizal Fadillah, kembali menyerang sosok yang menjadi faktor dirinya ditetapkan tersangka dalam polemik dugaan ijazah palsu.
Kali ini, Rizal menegaskan pernyataannya tidak berkaitan dengan buku Jokowi Undercover karya Bambang Tri, melainkan terkait penyampaian aspirasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) kepada Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi tersebut digelar pada Senin (10/8/2026), bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Veteran dan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
GMKR Datangi Mabes Polri dan KPK
Rizal menjelaskan, GMKR melakukan konvoi kendaraan dari Mabes Polri menuju Kantor KPK untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.
Ia mengungkapkan bahwa pernyataan sikap GMKR disampaikan dalam audiensi dengan jajaran Mabes Polri dan pimpinan KPK.
Source link
