News

Gaduh Ijazah, Gus Nur Gugat Jokowi Triliunan Rupiah, Bakal Diseret ke Pengadilan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pemuka Agama, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali menjadi sorotan setelah menerima amnesti dari negara. Ia kini berencana menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi atas perkara hukum yang pernah menjeratnya.

Gugatan tersebut berkaitan dengan tuduhan penyebaran berita bohong serta polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Tim hukum Gus Nur mengklaim perkara tersebut telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, termasuk terhadap aktivitas dakwahnya.

Rencana gugatan disampaikan Gus Nur bersama kuasa hukumnya, Dr. Taufik, dalam sebuah diskusi yang ditayangkan melalui kanal YouTube MM 93.

Menurut Taufik, tim hukum masih memfinalisasi draf gugatan sebelum didaftarkan ke pengadilan. Gugatan itu nantinya tidak hanya ditujukan kepada individu, tetapi juga sejumlah institusi negara.

Lima Pihak Masuk Rencana Gugatan

Dalam pemaparan Taufik, terdapat lima pihak yang diproyeksikan masuk dalam gugatan sebagai tergugat maupun turut tergugat.

Mereka adalah seorang mantan anggota DPR yang identitasnya belum dipublikasikan, Bareskrim Polri, Jokowi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kementerian Keuangan sebagai turut tergugat.

Kemenkeu disebut dilibatkan karena posisinya sebagai pihak yang mengelola keuangan negara. Tim hukum Gus Nur berpendapat, apabila nantinya pengadilan menyatakan terdapat perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, konsekuensi ganti rugi dapat dibebankan kepada negara.

Namun, seluruh pihak yang disebut tersebut belum tentu otomatis menjadi tergugat dalam perkara. Posisi hukum masing-masing masih bergantung pada gugatan final yang akan didaftarkan dan proses pemeriksaan pengadilan.

Tuntutan Ganti Rugi Disebut Triliunan Rupiah

Nilai ganti rugi yang akan diminta Gus Nur juga menjadi bagian yang paling mencolok dari rencana gugatan tersebut. Tim hukumnya menyebut nominal mencapai triliunan rupiah.

Gus Nur mengatakan angka tersebut bukan semata-mata dimaksudkan untuk kepentingan pribadi. Jika gugatan dikabulkan dan uang ganti rugi benar-benar diterima, ia mengaku memiliki rencana untuk menggunakannya bagi kepentingan masyarakat.

“Saya tidak mata duitan. Jika gugatan ini dikabulkan dan cair, saya bernazar akan membagikannya kepada rakyat, seperti membangun perumahan gratis untuk ribuan warga yang membutuhkan,” kata Gus Nur dalam keterangannya, dilansir pada Minggu (16/8/2026).

Besaran tuntutan itu masih berupa rencana dari pihak Gus Nur dan baru dapat dinilai secara hukum setelah gugatan resmi didaftarkan serta diperiksa oleh pengadilan.

Gus Nur juga membeberkan sejumlah kerugian yang menurutnya muncul selama menghadapi berbagai proses hukum pada masa pemerintahan Jokowi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *