MUI Dorong Hukuman Mati Koruptor dalam Kondisi Tertentu, Mahfud MD Ungkap Indonesia Ternyata Sudah Punya Aturannya

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali mencuat. Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai pidana mati dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, terutama jika tindak pidana korupsi menimbulkan kerusakan sistemik dan merampas hak masyarakat luas.
Cholil menilai hukuman berat tersebut tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, korupsi justru dapat berdampak terhadap hak hidup dan kesejahteraan banyak orang.
“Memberi hukuman bagi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerusakan negara secara sistemik dan merugikan hak orang banyak dalam situasi tertentu, itu tidak bertentangan dengan HAM. Sebab para koruptor itu telah merampas hak asasi (HAM) orang banyak,” tulis Cholil Nafis melalui akun media sosialnya @cholilnafis, dikutip Kamis (13/8/2026).
Menurut Cholil, hukuman berat terhadap koruptor tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga mencegah terulangnya tindak pidana serupa. Ia menyebut fungsi tersebut sebagai al mawani’ wal zawajir.
Cholil bahkan membuka kemungkinan hukuman mati diterapkan apabila Indonesia berada dalam kondisi darurat korupsi. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun sistem yang mampu menekan praktik korupsi.
“Dalam kondisi Indonesia yg darurat korupsi boleh juga diterapkan hukuman mati sebagai terapi menuju Indobesia yang kondusif dengan mengubah sistem yang mengakibatkan menjamurnya korupsi di semua lini,” sambungnya.
MUI Sebut Ada Ruang Hukuman Mati bagi Koruptor
Pandangan Cholil bukan kali pertama disampaikan. Ia sebelumnya menyebut MUI telah memiliki fatwa yang membuka ruang pemberian hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam kondisi tertentu.
“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” ujar Cholil Nafis dalam acara KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Cholil juga menilai ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya dihitung berdasarkan jumlah pelaku yang ditangkap. Menurut dia, indikator yang lebih penting adalah tingkat kebersihan Indonesia dari praktik korupsi.
“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” tegasnya, mengutip MUI Digital.
Mahfud MD: Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur
Wacana tersebut mendapat dukungan dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menilai dorongan MUI agar hukuman mati diterapkan kepada koruptor tidak berarti harus membuat norma hukum baru.
Source link
