Mendikbud Kabinet Bayangan Peringatkan BGN: Guru Cicipi MBG Langgar UU

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Bayangan, Iman Zanatul Haeri, mengkritik wacana pelibatan guru dalam pemeriksaan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia memperingatkan Badan Gizi Nasional (BGN) agar tidak menempatkan guru sebagai pihak yang bertugas mencicipi makanan sebelum disajikan kepada siswa.
Menurut Iman, tugas tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Perhatian! Jika guru ditugaskan mencicipi MBG, itu melanggar undang-undang (UU),” kata Iman melalui unggahannya di Instagram, Rabu, 12 Agustus 2026.
Guru Bukan Petugas Pemeriksa Makanan
Iman merujuk Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 yang mengatur tugas utama guru sebagai pendidik profesional.
Dalam ketentuan tersebut, guru memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
“Cicip-cicip MBG bukan tugas mendidik,” ujar Iman.
Menurut dia, penugasan guru untuk mencicipi makanan juga perlu dilihat dari aspek perlindungan dan keselamatan kerja.
Ia merujuk Pasal 14 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang mengatur hak guru untuk memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“Jadi, jika mencicipi MBG bisa membahayakan keselamatan guru, maka para guru berhak menolaknya dan berhak untuk tidak keracunan,” kata Iman.
BGN Usulkan Pemeriksaan Organoleptik
Wacana pemeriksaan makanan oleh pihak sekolah sebelumnya disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam rapat koordinasi tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah yang digelar secara daring pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Sudaryono mengatakan pelibatan guru atau tenaga kependidikan dalam pemeriksaan makanan dimaksudkan sekaligus sebagai bagian dari edukasi kepada siswa.
Ia menyebut tenaga pendidikan maupun tenaga administrasi sekolah dapat berperan sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan terakhir sebelum makanan dikonsumsi siswa.
Dalam mekanisme tersebut, dua orang penanggung jawab akan menerima makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Makanan kemudian diperiksa secara organoleptik.
Pemeriksaan organoleptik dilakukan dengan mengandalkan indera, seperti melihat kondisi makanan, mencium aroma, dan mencicipinya.
“Manakala tidak memenuhi standar, maka tidak harus atau wajib hukumnya tidak diberikan kepada siswa,” kata Sudaryono.
Ia menyebut pihak sekolah menjadi lapisan pemeriksaan terakhir untuk memastikan makanan yang diterima dari SPPG layak diberikan kepada peserta didik.
Source link
