Anggota Geng Motor di Makassar Bonceng Pacar saat Begal Korban, Nasibnya Berakhir di Tangan Polisi

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Aksi brutal kawanan geng motor kembali terjadi di Kota Makassar. Seorang pekerja asal Kabupaten Takalar menjadi korban pembegalan saat melintas di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, dini hari.
Tidak hanya merampas kendaraan korban, para pelaku juga membongkar sepeda motor tersebut menjadi potongan-potongan besi untuk kemudian dijual secara kiloan.
Polisi kini telah mengamankan tujuh pelaku, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa itu bermula ketika korban berinisial MR (36) selesai mengantar temannya di kawasan Jalan Gunung Latimojong, Kamis (2/7/2026).
Dalam perjalanan pulang menuju Kabupaten Takalar, korban memilih melintasi Jalan Metro Tanjung Bunga sekitar pukul 03.00 Wita.
Namun di tengah perjalanan, laju sepeda motornya diadang sekelompok geng motor.
Korban sempat berusaha menghindari para pelaku. Akan tetapi, upaya melarikan diri gagal setelah salah satu pelaku melepaskan anak panah busur yang mengenai pahanya.
Akibat luka tersebut, korban terpaksa menghentikan kendaraannya sebelum motornya dirampas oleh para pelaku.
Polisi Tangkap Tujuh Pelaku
Laporan korban langsung ditindaklanjuti personel Reskrim Polsek Tamalate bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Hasil penyelidikan mengarah kepada sekelompok pelaku yang diduga merupakan anggota geng motor.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latief, mengatakan saat kejadian jumlah pelaku mencapai sekitar 10 orang.
“Saat kejadian pelaku berjumlah kurang lebih sepuluh orang. Ini termasuk kelompok geng motor,” ujar Abd Latief saat ditemui di kantornya, Senin (13/7/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi telah menangkap tujuh orang, sedangkan empat lainnya masih berstatus buronan.
“Sekarang yang diamankan dan diproses itu ada tujuh orang. Masih ada empat orang buron,” lanjutnya.
Motor Korban Dipotong-potong untuk Dijual
Abd Latief mengungkapkan, kendaraan hasil kejahatan tidak dijual dalam kondisi utuh.
Pelaku justru membongkar sepeda motor menjadi beberapa bagian sebelum rencananya dijual sebagai besi kiloan.
“Jadi mereka itu rampas motor korban kemudian dia kanibal, dia potong-potong. Tujuannya, dia mau jual, mau ditimbang katanya. Dia masukkan ke dalam karung, dia siapkan untuk dijual. Namun belum sempat dijual sudah ditangkap,” bebernya.
Ketujuh pelaku ditangkap di lokasi berbeda, di antaranya kawasan Barombong, Maccini Sombala, dan Bonto Duri.
Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
“Ketujuh pelaku ditangkap di beberapa tempat, ada di Barombong, Maccini Sombala, ada Bonto Duri. Pasal yang disangkakan, Pasal 479,” tegas Abd Latief.
Source link
