News

Hadar Nafis Gumay Desak Prabowo Segera Bentuk Timsel KPU-Bawaslu



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, ikut menyuarakan pentingnya pemerintah segera membentuk tim seleksi (timsel) calon penyelenggara pemilu.

Calon penyelenggara pemilu dimaksud masing-masing untuk KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Timsel untuk komisioner kedua lembaga penyelenggara pemilu itu idealnya sudah dibentuk pemerintah paling lambat pada Oktober 2026 ini, atau enam bulan sebelum masa jabatan komisioner saat ini berakhir.

Hadar Nafis Gumay menilai, timsel kedua penyelenggara pemilu tersebut perlu segera dibentuk dan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dia menilai, pembentukan segera itu perlu agar mereka memiliki waktu yang cukup untuk menyeleksi calon penyelenggara yang benar-benar memiliki integritas baik, untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

“Timsel calon Penyelenggara Pemilu Anggota @KPU_ID, @bawaslu_RI perlu segera dibentuk dan diumumkan oleh Presiden @prabowo agar mereka dapat bekerja dengan cukup waktu dan mendapatkan PP (penyelenggara pemilu) yang berkualitas,” imbuh Hadar Nafis Gumay.

Selain menyoroti pentingnya segera membentuk timsel, dia juga menyoroti munculnya ide dari anggota DPR RI yang ingin menambah komposisi komisioner KPU RI.

Menurutnya, ide tersebut justru hanya akan menambah beban negara, sementara yang semestinya dilakukan pemerintah adalah sebaliknya. Pemerintah kata dia perlu melakukan berbagai upaya agar pemilu bisa berlangsung semakin efisien.

“Loh kok malah ide yang akan menambah beban negara yang muncul. Seharusnya sebaliknya. Perlu banyak upaya membuat pemilu semakin efisien, sederhana dan mudah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti belum adanya langkah pemerintah untuk membentuk Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI.

Padahal, Undang-Undang jelas memberikan petunjuk bahwa pembentukan timsel dilakukan selambat-lambatnya enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, sehingga pada Oktober ini, Timsel KPU dan Bawaslu sudah seharusnya selesai terbentuk.

Titi Anggraini bahkan menyebut, timsel tersebut idealnya sudah dibentuk pemerintah pada 12 Oktober lalu, namun hingga akhir Oktober ini belum ada kepastian dari pemerintah terkait pembentukan timsel tersebut.

“Misalnya, penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu di tingkat nasional yang sudah harus dibentuk tim seleksinya pada 12 Oktober lalu, 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan KPU dan Bawaslu, yaitu pada 12 April 2027,” kata Titi Anggraini.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *