Pelatihan Vokasi untuk Pekerja PHK Diprioritaskan untuk yang Terdampak 2024–2026, Simak Caranya
Pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tertarik mengikuti program pelatihan vokasi diminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah mengatakan pelatihan vokasi menjadi salah satu upaya untuk membantu pekerja terdampak PHK meningkatkan kompetensi agar dapat kembali memasuki pasar kerja atau mengembangkan usaha secara mandiri.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah dalam keterangannya.
Program ini diprioritaskan bagi pekerja yang terdampak PHK pada periode 2024–2026. Calon peserta perlu menyiapkan dokumen pendukung yang membuktikan status PHK, seperti surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Dalam hal dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta wajib melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration). Surat tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai.
Pendaftaran secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.
Selain secara perorangan, pendaftaran dapat diajukan melalui jalur kelompok oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
