Mantan Komisioner Kritik Wacana Penambahan Anggota KPU dan Bawaslu: Bentuk Pemborosan

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafis Gumay, mengkritik keras wacana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mempertimbangkan penambahan jumlah anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pemborosan anggaran yang justru membebani keuangan negara.
Hadar menilai bahwa fokus perbaikan tata kelola pemilu seharusnya diarahkan pada efisiensi dan penyederhanaan sistem, bukan malah memperbesar struktur lembaga penyelenggara.
“Loh kok malah ide yang akan menambah beban negara yang muncul. Seharusnya sebaliknya. Perlu banyak upaya membuat pemilu semakin efisien, sederhana, dan mudah,” ujar Hadar, merespons wacana penambahan komisioner tersebut.
Beban Kerja Berkurang Pasca Putusan MK
Lebih lanjut, Hadar menjelaskan bahwa argumen penambahan anggota tidak relevan jika dikaitkan dengan beban kerja. Hal ini mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal/Daerah.
Dengan skema pemisahan tersebut, beban kerja penyelenggara pemilu di tingkat pusat tidak lagi menumpuk dalam satu waktu bersamaan. Terlebih, jaringan penyelenggara pemilu sudah sangat banyak dan tersebar secara berjenjang di seluruh daerah.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa menambah jumlah komisioner KPU RI maupun Bawaslu RI hanya akan menambah beban beban fiskal negara tanpa memberikan dampak positif pada efektivitas penyelenggaraan pemilu.
“Penyelenggara pemilu banyak dan tersebar di semua daerah. Jadi, penambahan anggota KPU dan Bawaslu hanya bentuk pemborosan,” tegasnya.
Pernyataan Anggota Komisi II DPR RI
Sebagai infromasi, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyampaikan, Panja RUU Pemilu tengah mengkaji sejumlah isu untuk perbaikan dan penataan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ).
Salah satu isu yang dipertimbangkan yakni, penambahan dua orang anggota KPU-Bawaslu. Irawan berkata, sejumlah isu yang tengah dikaji Panja RUU Pemilu merupakan bagian evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.
Dia menambahkan, evaluasi ini untuk perbaikan dan penataan kelembagaan penyelenggara pemilu dengan melihat kompleksitas yang ada.
“Ada beberapa rencana revisi yang sedang kami diskusikan tetapi pembahasan ini masih sangat dinamis. Kami belum ada keputusan apa-apa, tapi ini baru sebatas brainstorming,” ujar Irawan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (23/10/2026). (nursam/fajar)
Source link
