News

Geram Singapura Tegur RI Soal Asap, Eks Mendag Lutfi Tantang Singapura Geledah Kantor Taipan Sawit Penikmat Pajak Asal Negaranya



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi, melontarkan kritik pedas terhadap pemerintah Singapura terkait tudingan dan teguran isu bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Lutfi secara terbuka menantang otoritas Singapura untuk tidak sekadar bersandiwara melalui surat peringatan, melainkan bertindak konkrit dengan menggeledah dan menindak tegas para taipan sawit yang mengendalikan operasionalnya dari Negeri Singa.

Reaksi keras tersebut diluapkan Lutfi menyusul pernyataan terbuka Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, yang mengumumkan bahwa pemerintahannya telah melayangkan surat peringatan resmi kepada tujuh perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia terkait polemik kabut asap lintas batas.

“Jangan hanya menulis surat untuk membuat konstituen dan pemilih Anda senang. Izinkan saya menjelaskan apa yang tidak dikatakan pemerintah Anda kepada Anda,” paparnya lewat akun Instagram resminya, dikutip Senin (19/10/2026).

Lutfi membeberkan temuan mengejutkan merujuk pada laporan riset Greenpeace edisi Oktober 2026. Laporan tersebut mengungkap bahwa empat dari tujuh perusahaan yang disindir Grace Fu, ditambah dua entitas raksasa perkebunan lain yakni First Resources dan Bumitama Agri, secara resmi terdaftar di Bursa Efek Singapura (SGX) serta berkantor pusat di Singapura dengan estimasi nilai valuasi mencapai 10 miliar dolar Singapura atau setara Rp141 triliun.

Ia membeberkan bahwa skema bisnis family office dan keberadaan induk perusahaan di Singapura sengaja dimanfaatkan oleh para konglomerat perusak lingkungan untuk melancarkan praktik penghindaran pajak serta pengalihan modal secara sistematis dari Indonesia.

“Mereka mendirikan perusahaan induk dan family office di Singapura dan mendaftarkan grup terbesar mereka di Bursa Singapura. Mengapa? Transfer pricing,” ungkapnya.

Lutfi menelanjangi pola pengalihan keuntungan transfer pricing yang dilakukan entitas bisnis tersebut guna menekan kewajiban setoran pajak kepada negara Indonesia.

“Mereka menjual komoditas mentah dari Indonesia ke perusahaan perdagangan mereka sendiri di Singapura untuk mengalihkan keuntungan ke luar negeri, merancangnya agar efisien pajak, membayar pajak penghasilan seminimal mungkin di Indonesia, sementara memarkir kekayaan mereka di Singapura.”

Atas dasar itu, Lutfi menantang jajaran pemerintah Singapura untuk membuktikan reputasi penegakan hukum ketat yang selama ini dibanggakan di mata internasional. Ia mendesak agar Otoritas Singapura menghentikan retorika diplomatik di media massa.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *