Hardiknas 2026: PGRI Harap Semua Guru Honorer Diangkat PNS, Kalau PPPK Terancam PHK
PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Makassar, Pantja Nur Wahidin, berharap semua guru honorer di Makassar diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau bahkan diberhentikan.
Hal tersebut disampaikan Pantja usai menghadiri perayaan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Berlangsung di tribune Karebosi, Makassar, Sabtu (2/5/2026). “Skemanya PNS, bukan skema PPPK,” kata Pantja kepada fajar.co.id.
Pantja menjelaskan, hal itu seiring dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Regulasi itu meminta agar tidak ada lagi guru honorer di sekolah negeri pada tahun 2027. Sementara honorer yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bakal diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia menilai pemerintah ingin mengangkat guru jadi PPPK. Tapi menurutnya itu tidak cukup.
“Kalau guru P3K itu akan terhambat pada proses penggajian karena daerah-daerah tidak punya kemampuan fiskal yang sama untuk membayar guru PPPK-nya,” ujar Pantja.
Dia menjelaskan, PPPK digaji Pemerintah Daerah (Pemda). Kalau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kuat, maka sah-sah saja.
“Tapi kalau tidak kuat, maka bisa jadi terjadi pemutusan hubungan kerja karena perjanjian kerja. Beberapa daerah sudah nampaknya ada niat untuk mengurangi karena beban ya. Begitu juga Makassar nampaknya,” jelasnya.
“Makassar itu kalau kita baca biaya operasional gaji, pembiayaan gaji untuk semua ini, itu sudah batas maksimal, sudah melebihi 30%,” sambung Pantja.

Jika honorer saat ini kembali dimasukkan, dia menyebut, beban belanja pegawai akan kembali bertambah. Itulah kenapa dia mengusulkan PNS, bukan PPPK.
“Kalau ini nanti PPPK lagi dimasukkan, maka beban daerah itu akan bertambah. Jadi, dorong jadi PNS. Skemanya PNS, bukan skema PPPK,” imbuhnya.
Jika dipaksakan, menurutnya, bukan hanya nasib honorer saja yang dirugikan. Pemda pun terdampak.
Jika Pemda terdampak, selanjutnya, akan berdampak juga pada honorer yang diangkat PPPK. Mereka bisa terkena PHK.
“Kasihan daerah-daerah ini yang kemampuan fiskalnya tidak memadai. Nah itu menurut saya,” terangnya.
Tidak Ada Lagi Honorer 2027
Guru non ASN tidak boleh lagi bertugas di sekolah negeri mulai 2027. Berdasar regulasi baru pemerintah.
Hal tersebut tertuang pada SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Source link
