Dulu Dipuja Partai Politik, Kini Gibran Disebut Anak Terlantar oleh Ahmad Khozinuddin

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Praktisi hukum, Ahmad Khozinuddin, kembali bicara terkait posisi politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah melaporkannya bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri.
Ahmad melihat, Gibran kini tidak lagi mendapat dukungan politik seperti ketika pertama kali diusung sebagai calon wakil presiden.
Ia bahkan mengibaratkan putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi itu sebagai anak terlantar karena partai-partai politik yang dahulu mengusungnya tidak lagi menunjukkan sikap yang sama dalam polemik dokumen pendidikan.
“Saya melihat Gibran ini kalau dulu itu pangeran ya semua partai memuja ya, mengasuh dan sebagainya hari ini dia sudah jadi anak terlantar,” ujar Ahmad, dikutip fajar.co.id, Sabtu (10/10/2026).
Ahmad Khozinuddin Sentil Sikap Partai Politik
Ahmad menyebut, tidak ada satu pun partai politik yang dahulu mengusung Gibran yang menurut pengamatannya kini tampil untuk membelanya dalam persoalan surat keterangan atau suket terkait pendidikan.
“Karena tidak ada satu pun partai politik yang dulu mengusungnya mengasuh di urusan suket ini,” tukasnya.
Bahkan, Ahmad menduga sebagian elite politik bisa saja melihat persoalan yang dihadapi Gibran sebagai peluang politik.
“Bahkan boleh jadi sikap batin partai hari ini ya kalau dia terlantar dan kemudian kesandung jatuh ya syukur sekali ya,” lanjutnya.
Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa ia tidak sedang membahas siapa yang berpotensi menggantikan posisi Gibran.
Ia kemudian mengalihkan pembicaraan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya penting untuk dibaca dari perspektif hukum.
Putusan MK soal Kedudukan Pemohon
Ahmad mempersoalkan putusan MK yang menyatakan permohonan terkait Gibran tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Baginya, putusan tersebut perlu dicermati dengan membedakan persoalan kewenangan MK dan kedudukan hukum pemohon.
“Itu adalah keputusan yang tidak dapat diterima. Kalau NO-nya tidak dapat diterima itu karena mahkamah menyatakan tidak berwenang, baik, berarti pertimbangannya itu tidak bisa kita jadikan dasar,” katanya.
Ahmad kemudian berujar bahwa, menurut pembacaannya, MK menyatakan berwenang dan menolak eksepsi terkait kewenangan tersebut.
Sementara itu, permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing pemohon.
“Hanya terkait kedudukan pemohon itu yang kemudian menjadi dasar tidak dapat diterima karena pemohon bukanlah pasangan Capres Cawapres dalam kontestasi sehingga tidak ada hubungan kausalitas langsung yang kepentingannya pelanggar dengan kasus ini begitu,” imbuhnya.
Source link
