Dapat Mobil Dinas sebagai Wantimpres, Rocky Gerung: Gua dari Mahasiswa Naik Mobil, Jadi Apa yang Mewah?

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Rocky Gerung berhak untuk fasilitas mobil dinas karena statusnya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Namun dia mengaku baru tahu dirinya mendapat hak keuangan dan fasilitas setelah jadi Wantimpres.
Hal tersebut diungkapkan dalam siniar yang tayang di YouTube Akbar Faizal Uncensored.
“Baru tahu gue disetarakan dengan menteri. Dapat mobil, dapat ini itu,” kata Rocky dikutip Sabtu (10/10/2026).
Dia menegaskan, dirinya sudah mengendarai mobil sejak jadi mahasiswa.
“Lu dapat mobil Rock, gua dari mahasiswa udah naik mobil. Ngapain,” ujarnya.
Karenanya, mobil dianggapnya bukan kemerahan. Berbeda degan otang lain yang baru punya mobil ketika dapat jabatan.
“Yang lain punya mobil ketika jadi komisaris, jadi apa yang mewah di situ coba?” ujarnya.
Hak Keuangan Rocky
Rocky dilantik sebagai Wantimpres di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Bersamaan dengan 25 Wantimpres lainnya.
Tugas utama Wantimpres ialah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Pemberian nasihat tersebut dapat dilakukan ketika diminta maupun tanpa diminta Presiden.
Jabatan ini berhak atas hak keuangan yang setara dengan menteri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026.
Di aturan itu, Ketua dan Anggota Wantimpres ditetapkan Rp76,5 juta per bulan. Jika dihitung selama satu tahun, nilainya mencapai Rp918 juta.
“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp76.5OO.0OO,OO,” tulis Pasal 3 Ayat 2 Perpres tersebut.
Selain hak keuangan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya. Aturannya ada juga tertuang dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2026.
Pajak hak keuangan mereka juga ditanggung oleh negara. Baik ketua dan anggotanya.
Sementara untuk fasilitas lainnya, Perpres tersebut menyebut haknya disetarakan dengan menteri.
Berikut ini fasilitas Watimpres yang setara dengan menteri:
- Rumah Dinas: Disediakan rumah jabatan lengkap dengan biaya pemeliharaannya.
- Kendaraan Dinas: Disediakan mobil dinas beserta fasilitas pengemudi dan biaya pemeliharaan.
- Biaya Kesehatan: Ditanggung oleh negara melalui jaminan pemeliharaan kesehatan atau kecelakaan kerja.
- Biaya Perjalanan Dinas: Seluruh biaya perjalanan dalam maupun luar negeri ditanggung oleh anggaran negara.
- Hak Lainnya: Termasuk tunjangan cacat, uang duka, biaya pemakaman, serta uang pensiun setelah selesai masa jabatan.
(Arya/Fajar)
Source link
