Putusan MK Soal Ijazah Gibran Dinilai Blunder Serius, Deddy Nur Palakka: Namanya Semakin Naik

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ketiadaan berkas penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai sejumlah pihak justru menjadi blunder politik bagi kubu penentang sang Wapres.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Deddy Nur Palakka, menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan lawan-lawan politik Gibran di MK gagal meruntuhkan posisi elektoral maupun legitimasi kepemimpinan Wapres muda tersebut.
“Sebenarnya yang terjadi di MK kemarin adalah blunder serius,” ucap Deddy dilansir dari akun X pribadinya, Jumat (9/10/2026).
“Bukannya runtuh Gibran malah namanya semakin naik ke level yang lebih tinggi,” tegasnya.
Senada dengan pandangan tersebut, penulis Oni Suryaman turut mengimbau publik serta jajaran kritikus agar ekstra hati-hati dalam mengonstruksi isu seputar latar belakang pendidikan Gibran. Oni menilai narasi serangan yang keliru justru berisiko menjadi bumerang yang memantik simpati publik, khususnya kelompok diaspora Indonesia.
“Saya mohon teman-teman untuk berhati-hati dalam menyerang Gibran,” tulis Oni melalui akun X pribadinya, dikutip Jumat (9/10/2026).
Menurut Oni, perdebatan mendasar yang semestinya dikawal publik bukan soal status kelulusan sekolah menengah semata, melainkan persoalan substansi kepatuhan pada regulasi dan kompetensi.
“Gibran tercela karena dia mengakali aturan, bukan karena tidak punya ijazah SMA,” ujarnya.
Ia menambahkan, narasi kritik yang terlalu dangkal berpotensi melukai perasaan para alumni luar negeri yang menempuh skema pendidikan berbeda di mancanegara.
“Kalau ia diserang karena tidak punya ijazah SMA, banyak diaspora Indonesia yg tersinggung dan merasa haknya dicabut hanya karena tidak punya ijazah SMA, padahal sudah menempuh S1 bahkan S3 di luar negeri,” lanjut dia.
Oni memperingatkan bahwa kecerobohan dalam membingkai narasi perlawanan justru memberi keuntungan politik bagi konsolidasi kubu pendukung pemerintah.
“Kalau tidak hati-hati, angin malah bisa berpihak ke kubu Jokowi,” sebutnya.
“Gibran harus kita kalahkan karena ia curang, dan tidak kompeten. Bukan karena tidak lulus SMA,” tutup Oni.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK dalam putusan perkara sengketa hasil pemilu menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa fisik ijazah setara SMA milik Gibran. Namun, MK memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) lantaran para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
(zak/fajar)
Source link
