Sah! DPR Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja dalam UU Baru

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan resmi diberlakukan. Rancangan undang-undang tersebut disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Salah satu poin penting yang disahkan oleh Ketua DPR Puan Maharani itu adalah melarang pengusaha untuk menahan ijazah pekerja atau karyawan baik dalam proses rekrutmen maupun proses penempatan tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, salah satu aturan baru dalam UU tersebut adalah kepastian larangan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya dalam proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.
“Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja,” kata Yassierli dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Jakarta.
Selain larangan penahanan ijazah, UU tersebut mengatur sejumlah ketentuan baru lainnya, termasuk pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aturan itu juga memberikan kepastian perlindungan terhadap hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, serta perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Yassierli mengatakan UU tersebut dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, sekaligus menyatukan norma UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini memicu ketidakpastian.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ucap Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/10/2026).
10 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan
1. Kesetaraan di tempat kerja. Larangan diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja. Setiap pekerja diperlakukan secara adil, bermartabat, dan setara.
2. Perlindungan bagi pencari kerja. Akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih terbuka, sementara kewajiban pelaporan lowongan kerja diperkuat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan fiktif.
3. Kepastian dalam pemagangan. Pemagangan dibatasi maksimal enam bulan dan peserta berhak mendapatkan uang saku, perlindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat. Menaker menegaskan pemagangan bukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah.
4. Penempatan kerja yang adil. Proses penempatan harus objektif, transparan, dan non-diskriminatif, dengan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal. Ijazah dan dokumen pribadi dilarang ditahan.
Source link
