News

MK Sebut tidak ada Temuan Ijazah Gibran, Mahfud MD: Bisa Memunculkan Hukum Administrasi



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD punya pandangan menarik terkait putusan Mahkamah Kontitusi soal gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pandangannya itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui podcast di akun Channal YouTube pribadinya.

Dalam pandangannya, Mahfud MD tegas mengatakan dalam kasus ini Mahkamah Konstitusi memang tidak berwenang memutus perkara tersebut.

Alasan karena terhalang legal standing dan tenggat waktu yang sudah terlampaui.

Belum lagi secara administrasi dan hukum, posisi Gibran saat ini sudah menjabat sebagai wapres, bukan lagi calon presiden.

Ia menekankan bahwa setelah melewati periode tiga hari pascapendaftaran, pihak-pihak yang memiliki legal standing dalam sengketa pencalonan dianggap sudah tidak relevan.

“MK ternyata menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah, tapi oleh karena waktunya lewat,” kata Mahfud MD.

“Kan dulu sudah, sekarang sudah bukan lagi. Enggak ada legal standing dan Gibran juga bukan lagi calon, sudah wapres. Kenapa digugat,” ungkapnya.

Hakim Sebenarnya sudah punya Keberanian

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa Hakim MK sebenarnya memiliki keberanian untuk mengeluarkan putusan deklaratur terkait temuan tersebut.

Tapi catatan penting menurutnya, putusan  ini dianggap tersembunyi karena MK tetap tidak berani memutus perkara dikarenakan batasan wewenang dan kompetensi absolut.

“MK tidak menemukan ijazah. Berarti nggak ada ijazahnya. Cuma MK enggak berani memutus ini karena legal standing enggak ada,” jelasnya.

Validitas Pencalonan

Mahfud MD punya prediksi menarik soal temuan ini berpotensi memicu masalah terkait validitas pencalonan pada periode lalu.

Hal ini disebabkan adanya pernyataan hakim yang tersirat di dalam persidangan sebelumnya.

“Kalau mau, iya bisa muncul hukum administrasi ya, hukum disiplin pegawai bisa bagi yang melakukan itu. Bagi KPU-nya bisa dianggap juga ini Anda memalsukan sesuatu dengan sengaja berdasar sidang-sidang di MK,” paparnya.

Karena itu menurutnya perlu ada proses pembuktian selanjutnya akan bergantung pada temuan awal yang sudah mencuat di persidangan MK 

“Kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu, nanti yang menangani pertama kan polisi. Iya, polisi lagi. Apa yang akan menentukan, itu semua bisa ditebak kira-kira arahnya akan ke mana,” tutupnya.

Tidak ada Ijazah 

Dalam sidang MK mengatakan, berdasarkan bukti persidangan, Mahkamah tidak menemukan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA.

Hakim MK Arsul Sani awalnya menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *