Denny Indrayana Minta Gelar Pemilihan Wapres Baru, Prabowo Dulu Bilang: Gibran Saya yang Pilih

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK) mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan terdapat persoalan administratif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka menilai dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran belum didukung dokumen utama yang dipersyaratkan dalam aturan.
Dalam permohonannya, Denny Indrayana dan para pemohon menyebut tidak pernah ditunjukkan dokumen yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan tingkat SLTA atau sederajat.
Mereka menyoroti surat keterangan penyetaraan tamat SMK yang dimiliki Gibran. Menurut para pemohon, surat tersebut tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
Aturan tersebut, menurut pemohon, semestinya menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan.
Persoalan yang diajukan tidak berhenti pada aspek administrasi. Para pemohon mengklaim menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran diduga bersifat manipulatif.
Dalil tersebut menjadi bagian dari permohonan yang saat ini dimintakan pemeriksaannya kepada MK.
Minta Gibran Didiskualifikasi
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka seluruhnya.
Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif. Artinya, syarat tersebut wajib dipenuhi secara sah ketika pasangan calon presiden dan wakil presiden mendaftarkan diri dan ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut sehingga harus didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.
Selain itu, mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Konsekuensinya, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden juga diminta untuk dibatalkan.
Tak berhenti di tingkat pencalonan, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Mereka juga meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan presiden.
Source link
