Distaru akan Surati Semen Tonasa, Minta Klarifikasi Keberadaan Gudang di Tengah Kota

PORTALUTAMA.NET,MAKASSAR — Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar akan menyurati PT Semen Tonasa terkait dengan keberadaan gudang yang berada di persimpangan Jalan Sultan Alauddin dan Jalan Andi Pangerang Pettarani, Makassar.
“Senin kita kasi undangan klarifikasi,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Kota Makassar Aguz Mulia kepada fajar.co.id, Sabtu (3/10/2026).
Aguz sebelumnya mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengecekan langsung ke gudang dimaksud. Gudang itu secara administratif berada di Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tamalate, Makassar.
“Nanti anggota cek juga (secara langsung),” terang Aguz.
Aguz mengatakan saat ini pihaknya belum bisa menyatakan operasional gudang tersebut melanggar aturan tertentu. Sebelum melakukan pengecekan secara kompherensif.
Namun yang pasti, dia menegaskan gudang tak boleh asal didirikan. Mesti ada persyaratan tertentu yang dipenuhi.
“Karena persyaratan yang dinamakan gudang itu tidak bisa sembarangan. Ada kriteria,” terang Aguz.
Disorot DPRD
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti Gudang Semen Tonasa yang berada di persimpangan Jalan Sultan Alauddin dan Jalan Andi Pangerang Pettarani, Makassar.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi C DPRD Makassar Ray Suryadi Arsyad. Dia menilai gudang tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar (RTRW).
“Di Makassar itu ada Rancangan Tata Ruang Wilayah kita yang telah disepakati sebagai beberapa zona tempat berusaha, tempat pendidikan, terus tempat pemukiman, dan sebagainya,” kata Ray kepada fajar.co.id, Rabu (23/9/2026).
Dia menjelaskan, aktivitas perugudangan punya implikasi.
“Nah salah satunya adalah aktivitas pergudangan ini, karena aktivitas pergudangan itu adalah satu aktivitas yang bisa mempengaruhi jalannya aktivitas lain yang ada di sekitarnya,” ujar Ray.
Di antara implikasinya ialah dapat memengaruhi arus lalu lintas.
“Salah satunya adalah alur lalu lintas dan kebiringmudian aktivitas yang produktif yang lainnya,” ucap Ray.
Itulah kenapa, kata Ray, dalam RTRW dijelaskan mana kawasan yang bisa diperuntukkan untuk aktivitas pergudangan. Misalnya di Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.
“Kita telah sepakat bahwa wilayah-wilayah yang ditempati sebagai pergudangan itu adalah wilayah yang memang zonanya untuk pergudangan dan industri, misalnya di wilayah Biringkanaya dan Tamalanrea,” papar Ray.
“Saya rasa di tengah kota itu tidak rasional keberadaannya,” imbuh Ray.
Source link
