News

Benny K Harman Desak Kapolri Suyudi Kultur ‘No Viral No Justice’ Dihapus



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan reformasi kultural di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Benny menilai pembenahan institusi kepolisian tidak cukup dilakukan melalui perubahan struktur atau kebijakan, tetapi harus menyentuh perilaku aparat dalam melayani masyarakat.

Benny menyampaikan permintaan tersebut setelah Suyudi resmi menjalankan tugas sebagai Kapolri. Menurut dia, salah satu pekerjaan utama Suyudi adalah mengembalikan citra Polri sebagai institusi yang berfungsi melayani dan melindungi masyarakat.

“Tentunya kami menyampaikan selamat kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas amanah barunya sebagai Kapolri. Tugas Jenderal Suyudi ke depan cukup berat, untuk mengembalikan marwah Polri sebagai pelayan masyarakat,” kata Benny di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

Benny mengatakan Kapolri baru perlu memastikan Polri menjalankan fungsi sebagai alat negara dan penegak hukum sesuai amanat konstitusi. Ia merujuk Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang mengatur posisi Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

“UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 menyebut Polri sebagai alat negara, bukan alat Pemerintah, bukan alat penguasa,” ujar Benny.

Menurut dia, dinamika yang terjadi di tubuh Polri dalam beberapa tahun terakhir menjadi tantangan bagi Suyudi. Karena itu, perubahan tidak hanya menyangkut kebijakan pimpinan, tetapi juga harus terasa dalam perilaku anggota ketika berhadapan dengan masyarakat.

Benny meminta pendekatan yang mengedepankan pelayanan menggantikan pola yang dianggapnya masih menunjukkan arogansi atau penggunaan kewenangan secara berlebihan.

Salah satu kebiasaan yang disoroti Benny adalah pola penanganan perkara yang baru bergerak setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.

Ia menyebut kultur “no viral no justice” perlu dihapus dari tubuh Polri. Menurut Benny, penegakan hukum semestinya berjalan berdasarkan laporan, bukti, prosedur, dan ketentuan hukum, bukan karena sebuah perkara lebih dulu viral di media sosial.

“Harus ada reformasi kultural Polri, dari arogansi ke pelayanan. Kasus Sambo, kasus Kanjuruhan, kasus penganiayaan warga masih membekas,” kata Benny.

Ia juga meminta Suyudi menerapkan toleransi nol terhadap pungutan liar, pemerasan dan praktik backing yang melibatkan anggota kepolisian.

“Harapan kami, Kapolri baru harus berani menghapus kultur ‘no viral no justice’, serta tegakkan zero tolerance untuk pungli, pemerasan, dan backing,” ujarnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *