News

Kader PSI Firdaus Oiwobo Minta Prabowo Pecat Tim Ombudsman Usai Sidak Lapas Cibinong



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga berprofesi sebagai pengacara, Firdaus Oiwobo, meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan terkait aksi inspeksi mendadak (sidak) tim Ombudsman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor.

Firdaus melihat tim Ombudsman telah bertindak di luar kewenangan saat melakukan sidak di lapas tersebut.

Minta Tim Ombudsman Dipecat

Firdaus meminta Prabowo memecat tim Ombudsman yang melakukan sidak di Lapas Cibinong.

Ia menilai cara yang digunakan tim tersebut saat berada di lapas telah menunjukkan sikap arogan dan premanisme.

“Saya meminta bapak untuk memecat tim Ombudsman yang datang dengan cara arogan dan premanisme ke Lembaga Pemasarakatan Cibinong, Bogor,” ujar Firdaus, dikutip fajar.co.id, Senin (28/9/2026).

“Kenapa saya bilang memecat? Karena orang-orang ini tidak pantas untuk memimpin Ombudsman dan menjadi staff-staff Ombudsman,” tambahnya.

Kata Firdaus, tindakan tim Ombudsman tersebut berkaitan dengan proses penggeledahan yang dinilainya telah melewati batas kewenangan.

Ombudsman Disebut Tidak Punya Kewenangan Penggeledahan

Firdaus menyebut tim Ombudsman telah melakukan tindakan yang menurutnya berada di luar kewenangan lembaga tersebut.

“Ini telah melakukan on-rheumatic overhead, telah melakukan tindakan di luar kewenangannya. Jadi orang-orang ini telah melakukan kekeliruan di dalam proses penggeledahan,” tukasnya.

Ia kemudian mempertanyakan dasar kewenangan tim Ombudsman dalam melakukan penggeledahan di lingkungan lapas.

“Mereka bukan penyidik, mereka bukan TNI atau PNS, mereka bukan Polri, sorry, mereka bukan Polri atau PNS yang mempunyai hak kewenangan untuk melakukan penggeledahan,” jelasnya.

Firdaus menelan bahwa tindakan tersebut berdampak pada struktur pemerintahan yang sah.

“Jadi hari ini mereka sama dengan menelanjangi struktur pemerintah yang sah,” imbuhnya.

Lembaga Pemasyarakatan Punya Kewenangan Pembinaan

Lebih lanjut, Firdaus menyinggung kewenangan lembaga yang membidangi pemasyarakatan di bawah kementerian terkait pengelolaan dan pembinaan warga binaan.

“Lembaga IMIPAS di bawah kementerian IMIPAS mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan kegiatan apapun termasuk membangun fasilitas-fasilitas yang ada di lapas di seluruh Indonesia, karena mereka mempunyai hak untuk membina,” tandasnya.

Firdaus bilang, proses pembinaan di dalam lapas memiliki klasifikasi tersendiri dan pelaksanaannya berkaitan dengan hasil pengkajian dari tim analis.

“Pembinaan itu mempunyai klasifikasi. Tergantung daripada pengkajian-pengkajian daripada tim analis,” kuncinya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *