Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran di MK Ditolak: Seperti Kapolri, Itu Adalah ‘Tangannya’ Pak Jokowi

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan analisisnya mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang saat ini diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
Gatot menyatakan keyakinannya bahwa permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak tersebut pada akhirnya akan ditolak oleh MK.
Pandangan itu disampaikan Gatot dalam wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point, Kamis (24/9/2026).
“Kalau dari analisa dan keyakinan saya akan ditolak,” kata Gatot.
Dalam kesempatan tersebut, Gatot kemudian mengaitkan pandangannya dengan situasi politik di sekitar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyinggung masih adanya pihak yang menurutnya memiliki kedekatan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Seperti Kapolri, itu adalah ‘tangannya’ Pak Jokowi,” jelasnya.
Gatot kemudian menyampaikan pandangannya mengenai proses pengambilan keputusan di MK. Menurut dia, hakim konstitusi masih mempertimbangkan sinyal atau isyarat dari Istana dalam menentukan putusan.
Pernyataan mengenai pengaruh pihak tertentu terhadap proses pengambilan keputusan tersebut merupakan analisis dan keyakinan pribadi Gatot. Tidak terdapat putusan MK dalam perkara ini yang menyatakan adanya intervensi atau pengaruh Istana terhadap hakim konstitusi.
Adapun perkara yang dimaksud tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan data resmi MK, perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, serta sejumlah warga negara dan purnawirawan TNI.
Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak dipenuhi secara sah. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan sejumlah keputusan terkait pencalonannya.
Para pemohon menyadari permohonan tersebut diajukan jauh melewati tenggat waktu pengajuan PHPU. Dalam persidangan, mereka meminta MK mengesampingkan persoalan tenggat formal tersebut dengan alasan ingin menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan secara substantif.
MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Selanjutnya, pada 23 September 2026, MK mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.
Dalam persidangan 23 September, KPU antara lain mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa permohonan tersebut. KPU berpandangan persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK dalam perkara PHPU.
Source link
