News

Tolak Status Pekerja dalam RUU Ketenagakerjaan, Ratusan Ojol Unjuk Rasa di DPRD Sulsel



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Ojol Bersatu Sulawesi Selatan menyatroni Kantor DPRD Sulsel pada Jumat (25/9/2026).

Mereka menyuarakan penolakan keras terhadap rencana perubahan status pengemudi dari mitra menjadi pekerja dalam skema pengaturan profesi berbasis platform digital.

Gelombang protes ini dipicu oleh pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini bergulir di DPR RI. Regulasi tersebut salah satunya mengatur tentang status tenaga kerja sektor informal dan pekerja platform digital.

Sebelum bertolak menuju gedung wakil rakyat, massa menyatukan barisan di Masjid 99 Kubah, kawasan CPI Makassar, sejak pukul 11.00 WITA. Usai menunaikan shalat Jumat dan doa bersama, para pengemudi menggelar aksi long march menuju Kantor DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumohardjo.

Sampaikan 3 Tuntutan Utama

Tiba di lokasi, perwakilan aliansi diterima langsung oleh anggota Komisi E DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem, Mahmud. Di hadapan legislator yang membidangi masalah ketenagakerjaan tersebut, massa membeberkan pernyataan sikap dan tuntutan mereka.

Koordinator Lapangan Aliansi Ojol Bersatu Sulsel, Muhammad Jamail, menegaskan setidaknya ada tiga poin utama yang mereka desakkan.

“Pertama, kami menolak secara keseluruhan revisi RUU Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan profesi berbasis platform digital, khususnya yang mengarah pada perubahan status pengemudi ojol dari mitra menjadi pekerja. Kami ingin tetap menjadi mitra,” tegas Jamail di lokasi aksi.

Poin kedua, aliansi mendesak DPRD Sulsel untuk mengawal dan meneruskan aspirasi tersebut ke tingkat pusat.

“Kami mendesak DPRD Sulsel menyampaikan aspirasi ini secara langsung kepada Komisi V dan Komisi IX DPR RI. Kami ingin suara pengemudi ojol dari Sulawesi Selatan benar-benar didengar dan menjadi pertimbangan dalam pembahasan regulasi nasional,” lanjutnya.

Jamail menipis anggapan bahwa pengemudi menolak perlindungan hukum. Menurutnya, perlindungan tetap dibutuhkan, namun tidak dengan cara memaksakan status pekerja yang menghapus fleksibilitas hubungan kemitraan. Karakteristik kerja ojol—seperti menggunakan kendaraan pribadi, menanggung operasional sendiri, serta kebebasan mengatur jam kerja—sangat berbeda dari hubungan kerja konvensional.

Sebagai poin ketiga, Jamail memberi sinyal peringatan bahwa para pengemudi siap menerjunkan gelombang massa yang jauh lebih besar jika tuntutan mereka diabaikan.

DPRD Sulsel Siap Kawal ke Senayan

Menanggapi desakan tersebut, Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Mahmud, menyatakan kesiapannya untuk mengawal aspirasi Aliansi Ojol Bersatu Sulsel hingga ke tingkat pusat.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *