Soal Gugatan ke Wapres Gibran, Denny Indrayana: Ini lebih Dalam Daripada Soal Ijazah

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Pakar Hukum, Denny Indrayana kembali bicara soal konsekuensi yang bakal dihadapi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan.
Lewat Channal YouTube Forum Keadilan TV, Denny Indrayana bicara soal konsekuensi besar yang akan dihadapi oleh Wapres Gibran adalah diskualifikasi.
Diskualifikasi yang dimaksud olehnya adalah pendiskualifikasian dari pencalonan dan posisinya saat ini Wakil Presiden.
“Konsekuensi kalau dikabulkan diskualifikasi sebagai calon Wakil Presiden,” kata Denny Indrayana.
Gugatan Bukan Soal Ijazah
Tidak hanya itu, Denny Indrayana mengatakan apa yang digugatnya ini ke Mahkamah Kontitusi (MK) bukan hanya soal ijazah.
Ia mengatakan apa yang digugatnya ini soal Wapres Gibran itu jauh lebih dalam sebenarnta dari apa yang dipikirkan.
“Orang menyebutnya gugatan ijazah, sebenarnya jauh lebih dalam persoalannya dari ijazah,” jelasnya.
Ia bicara soal syarat Capres atau Cawapres memang dalam Pasal 169 R Undang-Undang (UU) Pemilu.
Adapun Pasal 169 huruf r UU Pemilu menyatakan,”Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r)
“berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
“Jadikan kalau bicara soal syarat Capres atau Cawapres memang dalam Pasal 169 R Undang-Undang (UU) Pemilu berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat,” paparnya.
Denny pun mengatakan sampai saat ini dirinya sama sekali melihat adanya tanda bukti bahwa Wapres Gibran punga bukti yang dipertanyakan dan ini masih salah satunya.
“Memang sejauh ini kita tidak melihat, Gibran punya tanda bukti tamat pendidikan SLTA atau ijazah, itu satu hal,” tuturnya.
Soal ijazah ini disebut untuk MK itu cuma masalah kecil. Mengingat tugas dari lembaga ini justru lebih besar dari hal tersebut.
Ia justru menyebut ada poin penting dari gugatan ini adalah untuk mencari tahu adanya indikasi meloloskan Gibran yang memang tidak memenuhi syarat.
“Tapi kalau soal ijazah itu ecek-ecek untuk MK. Masa MK urus ijazah. MK itukan Mahkamah Konstitusi mahkamah yang menegakan hukum dasar, jadi saya tidak merasa penting kalau soal ijazah,” terangnya.
“Tapi ini memang bion ijazah, ternyata dari proses pencalonan ini dari hari ke hari, waktu ke waktu makin terlihat ada indikasi upaya memang meloloskan Gibran padahal tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.
(Erfyansyah/fajar)
Source link
