Jubir PSI Respons Uang Rp3,5 Miliar Ahmad Ali Disita KPK: Belum Tentu Bersalah, Biasa Itu dalam Politik

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Penyitaan uang Rp3,5 miliar dari kediaman Wakil Ketua Umum PSI Ahmad Ali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Ramainya perbincangan mengenai penyitaan tersebut mendapat respons dari Juru Bicara PSI, Dian Sandi Utama.
Dian menegaskan bahwa informasi mengenai penyitaan itu bukan perkara baru.
Seingatnya, tindakan penyitaan telah dilakukan sejak awal 2025, sementara perbincangannya kembali mencuat belakangan.
“Berita lama bersemi kembali, penyitaan awal tahun 2025, ramenya baru sekarang. Biasa itu dalam Politik,” ujar Dian, dikutip fajar.co.id, Kamis (17/8/9/2026).
Dian menuturkan bahwa lembaga antirasuah tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penyidikan ketika menemukan dugaan atau kecurigaan yang berkaitan dengan suatu perkara.
“KPK melakukan tugasnya dengan baik,” Dian menegaskan.
Baginya, proses penyidikan memang memungkinkan aparat penegak hukum melakukan tindakan untuk mengumpulkan barang bukti dan membuat terang suatu perkara.
Meski mengakui tindakan KPK, Dian menekankan pentingnya membedakan antara proses penyidikan dengan pembuktian kesalahan seseorang.
Ia mengatakan, seseorang yang berkaitan dengan suatu perkara belum tentu secara otomatis dapat dinyatakan bersalah.
“Setiap ada kecurigaan terkait suatu perkara maka mereka bertindak tapi apakah orang tersebut wajib bersalah, belum tentu!,” kuncinya.
KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Rumah Ahmad Ali
Sebelumnya, KPK menyita uang senilai Rp3,5 miliar dari rumah Ahmad Ali. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan gratifikasi dalam perkara pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
KPK tengah menelusuri dugaan keterkaitan uang yang disita dengan penerimaan gratifikasi yang dihitung berdasarkan setiap metrik ton batu bara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan barang tersebut dilakukan karena penyidik menduga uang yang ditemukan memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
“Tentunya penyitaan-penyitaan yang sudah dilakukan oleh penyidik semuanya dengan keyakinan bahwa uang-uang yang disita tersebut menjadi bagian barang bukti yang dibutuhkan untuk membuat terang dari perkara ini sehingga dengan dugaan uang-uang tersebut memang diduga terkait ataupun uang tersebut bersumber dari dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara tersebut,” ujar Budi, beberapa waktu lalu.
Source link
