News

Minim Partisipasi Publik, Pakar Hukum Minta DPR Jangan Kebut RUU Perampasan Aset, Abraham Shamad: Tangguhkan Dulu



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Rencana DPR RI dan Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memicu kritik keras dari kalangan akademisi dan mantan pimpinan KPK.

Pembahasan yang dinilai tertutup dan minim partisipasi publik dikhawatirkan membuat UU ini salah sasaran.

Kritik itu mengemuka dalam diskusi publik SPEAK UP yang dipandu mantan Ketua KPK, Dr. Abraham Samad, S.H., M.H.

Hadir sebagai narasumber pakar hukum TPPU Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., dan pakar hukum pidana UI Ganjar Laksamana Bonapta, S.H., M.H.

Abraham Samad: Jangan Buru-buru Disahkan

Abraham Samad menegaskan, RUU Perampasan Aset menandai pergeseran paradigma pemberantasan korupsi dari crime control ke asset recovery. Instrumen yang umum dipakai negara maju adalah Non-Conviction Based (NCB) asset forfeiture, yakni perampasan aset tanpa didahului pemidanaan badan.

Namun ia menyoroti kelemahan draf yang beredar. Abraham membandingkan dengan Malaysia yang menerapkan konsep illicit enrichment dan unexplained wealth dengan pembuktian terbalik murni.

“Di Malaysia, ketika pejabat publik mengalami lonjakan harta tak sesuai gaji, lembaga antikorupsi langsung memanggil. Jika tak sanggup membuktikan keabsahan hartanya, negara langsung merampas aset tersebut,” kata Abraham dikutip fajar.co.id, Sabtu (12/9/2026).

Ia menilai draf di Indonesia justru menerapkan pembuktian terbalik terbatas 50:50. Risikonya, asas unexplained wealth tanpa regulasi illicit enrichment bagi pejabat bisa menyasar masyarakat biasa, sementara koruptor besar lolos.

“Jika konsepnya tidak tepat, rakyat biasa yang diperiksa bisa kehilangan aset karena sulit pembuktian, sementara pejabat korup lolos. Ini berbahaya. Jangan buru-buru disahkan sebelum draf dirilis transparan dan disempurnakan. Lebih baik ditangguhkan dulu daripada berpihak pada penguasa dan merugikan publik,” tegas Abraham.

Yenti Garnasih: Aset Sitaan Harus Transparan

Senada, pakar hukum TPPU Dr. Yenti Garnasih mengingatkan semangat RUU lahir dari amanat UNCAC 2003 dan Konvensi Palermo 2000. Menurutnya, perampasan aset harus dibarengi mekanisme pengelolaan dan pemulihan yang transparan.

Yenti menyoroti minimnya keterbukaan soal alokasi aset sitaan kasus korupsi yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Ia menilai pemulihan aset harus dikembalikan spesifik ke sektor negara yang dirugikan, bukan hanya disetor umum tanpa pengawasan.

“Masyarakat berhak tahu ke mana alirannya setelah aset dirampas negara. Harus diuji dan diaudit. DPR jangan sampai menyodorkan undang-undang seperti membeli kucing dalam karung,” imbau Yenti.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *