12 Pemohon Ajukan PHPU 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengunggah dokumen pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menyebut permohonan tersebut berkaitan dengan permintaan diskualifikasi terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Bukti Permohonan DISKUALIFIKASI GIBRAN sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi,” tulis Denny melalui akun X pribadinya, Jumat (11/9/2026).
Dalam unggahannya, Denny menyertakan dua dokumen yang menunjukkan adanya pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Berdasarkan dokumen Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik, MK menerima pengajuan permohonan tersebut pada Kamis, 10 September 2026, pukul 10.23 WIB.
Permohonan diajukan oleh 12 pemohon yang terdiri atas organisasi dan sejumlah individu. Para pemohon menunjuk Bambang Widjojanto dkk. sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 September 2026.
Permohonan tersebut diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon.
Daftar Pemohon
Adapun 12 pihak yang tercantum sebagai pemohon dalam dokumen tersebut adalah:
- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), yang dalam dokumen diwakili Brahma Aryana selaku Sekretaris Jenderal.
- Partai Ummat, yang diwakili Ansufri ID Sambo selaku Plt. Ketua Umum dan Muhammad Sadiq selaku Plt. Sekretaris Jenderal.
- Denny Indrayana, pakar hukum tata negara dan advokat yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
- Fachrul Razi, purnawirawan TNI berpangkat Jenderal TNI (Purn.) yang pernah menjabat Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019–2020.
- Tyasno Sudarto, Jenderal TNI (Purn.) yang pernah menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
- Slamet Soebijanto, Laksamana TNI (Purn.) yang pernah menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL).
- Hanafie Asnan, Marsekal TNI (Purn.) yang pernah menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU).
- Soenarko, Mayjen TNI (Purn.) yang pernah menjabat Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus.
- drg. Moeryono.
- H.M. Subhan, S.H., M.H.
- Bonatua Silalahi.
- Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H.
Berkas yang Diajukan
Dalam dokumen kelengkapan pengajuan, tercatat sejumlah berkas yang diserahkan para pemohon.
Di antaranya, permohonan tertanggal 10 September 2026 sebanyak 10 rangkap, daftar alat bukti pemohon sebanyak dua rangkap, serta alat bukti berupa P-1 sampai P-3 dan P-5 sampai P-101.
Para pemohon juga menyerahkan surat kuasa, salinan KTP, KTA, serta BAS kuasa hukum.
Masih dalam Tahap Pemeriksaan Kelengkapan
Meski Denny menyebut permohonan tersebut telah terdaftar di MK, dokumen yang diunggah menunjukkan perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan kelengkapan permohonan.
Dalam Akta Pengajuan Permohonan disebutkan, kelengkapan permohonan akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Setelah dinyatakan memenuhi kelengkapan, permohonan selanjutnya akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Dengan demikian, pengajuan permohonan tersebut belum berarti MK telah memeriksa atau mengabulkan pokok permohonan yang diajukan para pemohon.
Dokumen yang diunggah juga belum menjelaskan secara rinci dalil maupun alasan pokok permohonan. Karena itu, substansi tuntutan para pemohon belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan dua dokumen tersebut.
Poin Penting
- Pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 diterima MK pada 10 September 2026 pukul 10.23 WIB.
- Permohonan diajukan oleh 12 pemohon.
- KPU menjadi pihak Termohon.
- Bambang Widjojanto dkk. menjadi kuasa hukum para pemohon.
- Pemohon menyerahkan alat bukti P-1 sampai P-3 dan P-5 sampai P-101.
- Perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi.
- Jika memenuhi ketentuan, permohonan akan dicatat dalam e-BRPK.
- Belum ada putusan MK yang mengabulkan ataupun memutus pokok permohonan tersebut.
(Elva/Fajar)
Source link
