Advokat Ahmad Khozinudin Ungkap Kekhawatiran Soal RUU Perampasan Aset: Semua Bisa Dibabat

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali masih terus jadi perbincangan publik setelah aksi unjuk rasa aktivis Pati 27 Agustus kemarin.
Advokat Ahmad Khozinudin menilai substansi rancangan Undang-undang tersebut justru berpotensi menyasar aset masyarakat secara luas.
Dikatakan Ahmad, persoalan utama terletak pada rumusan mengenai aset yang dapat dirampas.
Ia menekankan bahwa cakupan definisinya terlalu luas sehingga tidak semata-mata diarahkan pada aset milik pelaku korupsi yang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Jelaskan Definisi Aset
Ditegaskan Ahmad, RUU tersebut tidak tepat jika dipahami hanya sebagai instrumen untuk merampas aset hasil kejahatan korupsi.
“Justru draftnya bukan undang-undang perampasan aset koruptor, tapi draft perampasan aset rakyat jadinya,” ujar Ahmad, dikutip fajar.co.id, Rabu (9/9/2026).
Ia bahkan menyebut arah rancangan aturan itu dapat berubah menjadi instrumen yang berisiko digunakan terhadap aset milik rakyat.
“Karena semua dibabat, definisinya diperluas. Tidak kemudian dikaitkan dengan aset yang terkait tindak pidana, telah dibuktikan,” tegasnya.
“Tapi seluruh aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Berkaitan ini cukup polisi jadikan satu saksi, lu ngomong ya, ini harta dari dia,” sambung dia.
Khawatir Penetapan Aset Terlalu Mudah
Lebih lanjut, Ahmad mempersoalkan frasa mengenai aset yang dianggap berkaitan dengan tindak pidana.
Menurut dia, rumusan tersebut dapat menimbulkan persoalan apabila penetapan keterkaitan aset tidak terlebih dahulu didasarkan pada pembuktian tindak pidana yang kuat.
Ia menuturkan bahwa kondisi tersebut berpotensi membuka ruang bagi aparat untuk mengaitkan suatu harta dengan tindak pidana hanya berdasarkan keterangan tertentu.
Kekhawatiran tersebut kemudian mengarah pada persoalan yang lebih besar. Ahmad mempertanyakan siapa yang pada akhirnya akan mendapatkan keuntungan apabila aturan dengan cakupan luas tersebut diterapkan.
“Ya jadi itu bahaya, akhirnya apa? Menang banyak ini koruptor-koruptor di DPR,” tandasnya.
Sebelumnya, desakan agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menguat di tengah publik setelah demo besar-besaran di gedung DPR RI 27 Agustus lalu.
Namun, pakar hukum tata negara Ferry Amsari justru mempertanyakan dorongan tersebut.
Dikatakan Ferry, persoalannya bukan sekadar soal cepat atau lambatnya RUU tersebut disahkan.
Ia menilai publik semestinya mengetahui terlebih dahulu substansi draf terbaru yang akan dibahas DPR.
Ferry mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat mendorong pengesahan sebuah regulasi apabila isi rancangan yang dimaksud justru belum dibuka secara transparan kepada publik maupun kalangan akademisi.
Source link
