Denny Indrayana Pastikan Besok akan Bawa Sengketa Pilpres ke MK, Ini Enam Petitum Mendiskualifikasi Wapres Gibran

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana memastikan langkahnya terkait isu ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Denny Indrayana memastikan besok Kamis 10 September 2026 akan jadi hari penting.
Ia memastikan akan memasukkan permohonan Sengketa Pilpres mendiskualifikasi GIBRAN di hari tersebut.
“Besok Kamis 10 September 2026, kami masukkan permohonan Sengketa Pilpres mendiskualifikasi GIBRAN,” tulis Denny Indrayana dikutip Rabu (9/9).
Terkait tuntutan atau petitum Sengketa Pilpres mendiskualifikasi Gibran yang akan dimasukkannya ini memiliki poin penting.
Poin penting yang akan diajukannya adalah mendiskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden (Wapres).
Alasan ia mengajukan tuntutan atau petitum ini karena menurutnya Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat untuk menjadi Calon Wakil Presiden.
“Apa tuntutan/petitum yang kami mintakan ke Mahkamah Konstitusi yang mulia?,” sebutnya.
“INTINYA: Diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena TIDAK MEMENUHI SYARAT CAWAPRES,” tuturnya.
Dalam gugatannya itu, Denny Indrayana mengajukan setidaknya enam petitum, yakni:
- Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
- Mendiskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
- Menyatakan batal seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang menyangkut Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
- Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil Presiden yang dilaksanakan oleh MPR.
- Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih walik presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI.
Dalam gugatan ke MK ini, setidaknya ada tujuh pihak yang bertindak sebagai pemohon:
- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
- Partai Ummat
- Denny Indrayana
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI)
- Bonatua Silalahi
- Subhan Palal
- Tiurma M.S. Sihombing, S.H.
Sayembara Ijazah
Sebelumnya, Denny Indrayana terus memberikan update terkait sayembara yang diadakannya.
Sayembara untuk mencari tahu wujud asli dari ijazah SLTA/SMA Sederajat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan terbuka untuk siapa pun yang bisa menunjukkannya
Dalam update terbarunya melalui cuitan di akun X pribadinya, Denny Indrayana mengungkap total hadiah untuk Sayembara ini sudah mencapai Rp 10 miliar.
Dan kini arah perjuangannya masih terus berlangsung, Denny mengaku perjuangan ini diteruskan dan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“𝗦𝗮𝘆𝗲𝗺𝗯𝗮𝗿𝗮 𝗧𝗲𝗺𝗯𝘂𝘀 𝟭𝟬 𝗠, 𝗟𝗮𝗻𝗷𝘂𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗷𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗸𝗲 𝗠𝗞
Saatnya kita yakinkan Mahkamah, bahwa tidak boleh syarat pendidikan juga diakali sebagaimana syarat umur dikadali,” tulis Denny Indrayana dikutip Selasa (8/9).
Ada harapan dari pihak dari Mahkamah Konstitusi bisa berkenan dan mengembalikan Marwah dan Wibawa Indonesia sebagai negara hukum.
“Semoga 9 Negarawan di Mahkamah Konstitusi berkenan mengembalikan Marwah dan Wibawa Negara Hukum Republik Indonesia,” tuturnya.
Sebut Cacat Pencalonan
Denny Indrayana menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi jalan terakhir untuk mencari kepastian dan keadilan terkait dugaan cacat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Pertanyaan ke saya hari-hari ini, kenapa mengajukan sengketa cacat pencalonan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi? Bukankah setelah pelantikan, tidak boleh lagi ada diskualifikasi calon? Bukankah setelah pelantikan, pemberhentian hanya bisa lewat proses pemakzulan (impeachment)?,” ungkapnya.
Source link
