News

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Bunga Pinjol, Guntur Romli: Negara Berdiri di Pihak Siapa?



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Praktik pinjam online (pinjol) di Indonesia tumbuh subur. Sayangnya, bisnis pinjol tersebut kerap kali memunculkan masalah di tengah masyarakat, terutama ketika menerapkan bunga tinggi hingga membuat masyarakat kesulitan melunasi kewajibannya.

Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, turut menyoroti kasus pinjol di Indonesia yang kerap kali memunculkan masalah sosial di tengah masyarakat. Dia pun berharap negara tidak kalah oleh praktik lintah darah digital.

Pernyataan itu menyusul keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan putusan KPPU mengenai penetapan batas atas bunga pinjaman online (pinjol).

“Pertanyaannya kemudian, negara ini berdiri di pihak siapa?” kata Guntur Romli.

Dia lantas mengungkap angka terkait pembiayaan pinjol per Agustus 2026 yang mencapai Rp106,94 triliun, dengan rasio kredit macet naik menjadi 4,73 persen. Dari angka itu, tercatat 186,75 juta akun menerima pinjaman.

“Satu orang memang bisa punya banyak akun, tapi justru di situlah masalahnya. Rakyat gali lubang tutup lubang. Dan yang paling terjerat adalah anak-anak muda, karena kelompok usia 19 sampai 34 tahun menyumbang 48,22 persen dari seluruh pinjaman yang bermasalah,” ungkap Guntur Romli.

Dia mencontohkan korban pinjol di Gresik. Seorang ibu diperas meski utangnya sudah lunas, lalu foto syur rekayasa disandingkan dengan KTP-nya dan disebarkan ke grup Facebook.

Kemudian, ada guru yang baru dua pekan mengajar sampai menggadaikan laptop murid karena terjerat pinjol.

“Ini bukan angka statistik, ini rakyat yang dicekik. Bung Karno sudah mengingatkan, hasil keringat rakyat dimakan tuan tanah tengkulak lintah darat. Hari ini, lintah darat tak lagi mengetuk pintu; ia masuk lewat ponsel, tanpa wajah, tanpa belas kasihan. Kerakusan berganti baju menjadi aplikasi,” katanya.

Dia lantas mengungkap pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945. Saat itu, dia bertanya apakah kita mau Indonesia merdeka yang kaum kapitalisnya merajalela, ataukah yang semua rakyatnya sejahtera, yang semua orang cukup makan, cukup pakaian?

Pertanyaan itu kata dia, hari ini dijawab dengan bunga mencekik dan aturan yang digugurkan di pengadilan. Padahal menurutnya, negara wajib hadir dan menetapkan batas bunga lewat regulasi yang kokoh.

“Berantas pinjol ilegal sampai ke akar, dan buka akses kredit murah bagi wong cilik. Membiarkan rakyat sendirian melawan lintah darat digital adalah pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan,” tandas Guntur Romli.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait bunga pinjaman daring atau online (pinjol).



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *